Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar, Dapat Izin Putar Lagu sampai Kapan?

Royalti senilai Rp 2,2 miliar menjadi penanda berakhirnya persoalan hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Kesepakatan damai itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat (8/8/2025), disaksikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Dalam perjanjian tersebut, Mie Gacoan bersedia membayar royalti senilai Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik dan lagu di seluruh gerainya, terhitung sejak 2022 hingga Desember 2025.
“Di momen penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian antara PT Mitra Bali Sukses dengan SELMI, bukan terkait nominal atau nilainya. Finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” ujar Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dikutip , Jumat.
Perhitungan nilai royalti
Ia memastikan seluruh gerai Mie Gacoan akan kembali memutar musik sesuai perjanjian.
Sebelumnya, sejak awal 2025, gerai Mie Gacoan di wilayah Sumatera (Medan), Bali, dan kawasan Timur (Lombok hingga Kupang) menghentikan pemutaran lagu akibat polemik royalti.
Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, memaparkan perhitungan nilai royalti tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025. Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar,” ungkapnya.
Teladan menghargai Hak Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat di Kanwil Kementrian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebutkan, perdamaian ini bukan soal angka, melainkan kebesaran hati kedua belah pihak.
Ia juga memuji langkah I Gusti Ayu Sasih Ira yang dinilainya memberi teladan menghargai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
“Yang luar biasa adalah Mbak Ayu, karena memberi contoh penghargaan terhadap HKI. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi pelaku usaha di Indonesia,” ujar Supratman, dikutip , Sabtu (9/8/2025).
Ia memastikan akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk proses Restorative Justice menyusul perdamaian ini.
Awal mula kasus Mie Gacoan
Kasus ini bermula dari laporan SELMI pada 26 Agustus 2024 terkait dugaan pelanggaran hak cipta musik.
Setelah penyelidikan, Direktur PT Mitra Bali Sukses ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025.
Kerugian dihitung berdasarkan tarif royalti yang ditetapkan Kemenkumham, yakni jumlah kursi per outlet dikalikan Rp 120.000 per tahun dan jumlah outlet, hingga nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dengan kesepakatan ini, sengketa berakhir, royalti dibayar lunas, dan musik akan kembali terdengar di gerai Mie Gacoan sampai akhir 2025.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!