Bus di Jawa Timur Dilarang Putar Lagu, Organda Jatim dan PO Khawatir Tagihan Royalti

royalti, bus pariwisata, royalti lagu, aturan royalti, Organda Jatim, aturan royalti lagu Indonesia, aturan royalti lagu, bus Jawa Timur, Bus di Jawa Timur Dilarang Putar Lagu, Organda Jatim dan PO Khawatir Tagihan Royalti, Kekhawatiran Pengusaha Transportasi, Harapan Jaya Stop Musik di Bus, Suara Penumpang dan Sopir, Dampak Jangka Panjang

Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Jawa Timur resmi melarang kru bus memutar lagu selama perjalanan. Larangan tersebut muncul setelah adanya kekhawatiran bakal muncul tagihan royalti lagu dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua DPD Organda Jawa Timur, Firmansyah Mustafa, mengungkapkan keresahan para pengusaha transportasi terkait kebijakan royalti musik yang kini dikabarkan juga menyasar transportasi umum seperti bus.

“Kami adalah perusahaan berbasis layanan. Selama ini PO-PO memutar musik lewat YouTube atau Spotify itu sudah bayar. Tapi kami sekarang khawatir kalau ada tagihan royalti,” ujar Firmansyah saat ditemui, Senin (18/8/2025).

Menurut Firmansyah, sejak 16 Agustus 2025, hampir semua PO di Jawa Timur sudah mengeluarkan surat edaran larangan memutar musik di dalam bus. Edaran itu ditujukan kepada seluruh kru agar tidak lagi memperdengarkan lagu Indonesia dari platform apa pun.

“Bahkan manajemen sampai mengancam, kalau melanggar dan kemudian ada tagihan royalti, kru bus yang wajib membayar. Ini membuat kami makin tidak nyaman dalam berusaha,” tambahnya.

Kekhawatiran Pengusaha Transportasi

Firmansyah yang juga manajemen PO Menggala mencontohkan kasus rumah makan di Bali yang mendapat tagihan miliaran rupiah karena memutar lagu sejak 2022.

“Masak nanti bus-bus akan bernasib sama. Sementara PO dan kru tidak ada sosialisasi soal royalti sama sekali,” tegasnya.

Ia menilai, musik di dalam bus selama ini hanyalah bentuk layanan tambahan bagi penumpang. Karena itu, ia berharap pemerintah hadir untuk menciptakan iklim usaha transportasi umum yang lebih sehat.

“Pelaku usaha seperti PO-PO ini semua patuh tunduk. Tapi kami ingin ada iklim usaha yang mendukung. Kami jadi khawatir, sisi apa lagi yang nanti akan dikenai ‘pajak’ terhadap keberadaan PO,” kata Firmansyah.

Harapan Jaya Stop Musik di Bus

royalti, bus pariwisata, royalti lagu, aturan royalti, Organda Jatim, aturan royalti lagu Indonesia, aturan royalti lagu, bus Jawa Timur, Bus di Jawa Timur Dilarang Putar Lagu, Organda Jatim dan PO Khawatir Tagihan Royalti, Kekhawatiran Pengusaha Transportasi, Harapan Jaya Stop Musik di Bus, Suara Penumpang dan Sopir, Dampak Jangka Panjang

Bus baru PO Harapan Jaya. Manajer Operasional PO Harapan Jaya Tulungagung mengatakan pihaknya tidak pernah ada sosialisasi dari pihak terkait mengenai pemutaran musik di bus. Namun, PO Harapan Jaya memilih inisiatif untuk tidak memutar lagu agar terhindar dari tuntutan royalti.

Hal senada disampaikan Manajer Operasional PO Harapan Jaya Tulungagung, Iwan Sugiyono. Ia menegaskan, larangan memutar musik berlaku efektif sejak Sabtu (16/8/2025).

“Secara nasional kami berkomunikasi sesama PO dan sepakat, transportasi Indonesia hening,” ujar Iwan di garasi PO Harapan Jaya, Jalan Mayor Sujadi Tulungagung, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, tidak pernah ada sosialisasi dari pihak terkait mengenai pemutaran musik di bus. Namun, PO Harapan Jaya memilih inisiatif untuk tidak memutar lagu agar terhindar dari tuntutan royalti.

“Semua kami lakukan dengan inisiatif sendiri. Dari pada tiba-tiba datang surat dari LMKN,” ujarnya.

Meski seluruh armada Harapan Jaya dilengkapi perangkat audio dan televisi, Iwan menilai musik bukan kebutuhan utama penumpang.

“Musik itu bukan kebutuhan, hanya pelengkap saja. Umumnya bus ada pemutar musiknya, tapi tidak wajib,” jelasnya.

Sebagai gantinya, Harapan Jaya akan menayangkan konten internal perusahaan lewat YouTube dan TikTok resmi mereka. “Itu solusi terbaik kami, sekaligus sarana promosi,” katanya.

Suara Penumpang dan Sopir

Salah satu calon penumpang, Jatmiko (30), justru menilai larangan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bus. Menurutnya, musik di bus sering kali malah mengganggu kenyamanan.

“Yang diputar paling banyak itu koplo, padahal tidak semua suka. Kadang musiknya juga terlalu keras, jadi malah tidak nyaman,” ujarnya.

Bagi Jatmiko, pelayanan yang ramah, sopir tidak ugal-ugalan, dan kenyamanan kendaraan lebih penting ketimbang musik di perjalanan.

Namun, pengalaman berbeda dialami Yanto (47), sopir bus pariwisata asal Mojokerto. Ia mengaku sempat diprotes rombongan penumpang saat melarang memutar lagu dalam perjalanan pulang dari Kudus ke Mojokerto.

“Penyewa bus protes, kenapa tidak boleh memutar musik. Sudah saya jelaskan ada larangan dari PO. Tapi penumpangnya kecewa,” kata Yanto, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, jika larangan ini diterapkan terus, sopir bisa menjadi sasaran kemarahan penumpang. “Harapannya aturan ini dihapus, karena musik kan untuk hiburan,” ucapnya.

Dampak Jangka Panjang

Kekhawatiran juga datang dari pengelola PO PT Djoko Kendil Mojokerto, M Aziz Al Huda. Ia menilai larangan memutar musik bisa berdampak pada sektor transportasi pariwisata.

“Penumpang otomatis pilih bus pariwisata yang tidak berizin, karena mereka bisa memutar musik sesukanya tanpa takut dituntut royalti. Sedangkan PO resmi justru dirugikan karena mudah dilacak,” ujarnya.

Aziz menegaskan, kondisi ini berpotensi membuat penumpang beralih ke bus ilegal yang tidak tunduk aturan, sehingga merugikan PO resmi yang sudah berizin      

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Takut Kena Royalti, PO Bus di Jatim Kompak Larang Kru Putar Lagu saat Perjalanan

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!