Aturan Sound Horeg di Jawa Timur Resmi Diberlakukan

Jawa Timur, pengeras suara, sound system, sound horeg, Aturan sound horeg di Jatim, Aturan Sound Horeg di Jawa Timur Resmi Diberlakukan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara atau sound system di berbagai kegiatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara:

Jawa Timur, pengeras suara, sound system, sound horeg, Aturan sound horeg di Jatim, Aturan Sound Horeg di Jawa Timur Resmi Diberlakukan

Foto udara gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Karnaval dengan iringan-iringan audio kapasitas besar tersebut diselenggarakan tiap tahun saat momentum selamatan desa atau setelahnya dalam rangka memeriahkan bersih desa yang diperingati pada bulan Suro pada penanggalan Jawa.

  • Pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA).
  • Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa: maksimal 85 desibel (dBA).

Khofifah memastikan, aturan dalam SE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH hingga Permenaker.

"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," kata Khofifah, Sabtu (9/8/2025).

Dia mengatakan, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat.

"Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai," ucapnya.

Selain itu, jika dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, pornografi, pornoaksi, tindakan anarkis, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, polisi berhak menghentikan acara.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!