Sound Horeg Diganti Jadi Sound Karnaval Indonesia, Ini Alasannya

Istilah "Sound Horeg" yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat kini resmi diganti.
Sejumlah pengusaha sound system sepakat mengganti nama tersebut menjadi Sound Karnaval Indonesia.
Keputusan ini diumumkan dalam acara ulang tahun keenam Team Sotok—komunitas pengusaha sound horeg—di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025).
Alasan Penghapusan Istilah Sound Horeg
Dilansir Kompas.com (30/07/2025), Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu yang juga pemilik usaha sound system Blizzard, David Stevan, mengatakan bahwa perubahan nama ini bertujuan untuk menghapus persepsi negatif yang terlanjur melekat pada istilah "Sound Horeg".
“Nama sound horeg itu sendiri bukan kita yang memberi nama, tapi masyarakat sendiri yang memberikan julukan,” jelas David.
Menurut David, para pelaku usaha tidak pernah secara resmi menggunakan istilah tersebut, melainkan muncul secara spontan di kalangan masyarakat karena karakteristik suara sound system yang menggetarkan benda-benda di sekitarnya.
“Harapan kami ke depannya tidak lagi ada kegaduhan terkait sound ini. Kita juga akan selalu patuh terhadap peraturan pemerintah,” tegasnya.
Emil Dardak Tegaskan Pemerintah Tidak Tutup Hiburan Rakyat
Suara musik dari sound system yang sering berbunyi hingga malam hari, terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan, memang menimbulkan pro dan kontra.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan hiburan. Namun di sisi lain, suara bising ini kerap mengganggu kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, atau orang sakit.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan bahwa Pemprov Jatim tidak berniat menutup ruang hiburan rakyat.
“Artinya, masyarakat butuh hiburan tetapi semua harus sesuai dengan aturan dan kewajaran. Jadi penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi, bukan menutup total, tapi mengatur,” ujarnya.
Emil Fokus Penertiban Sound Horeg
Emil menjelaskan bahwa pemerintah fokus pada empat aspek utama dalam penertiban sound system: batasan volume (desibel), dimensi kendaraan pengangkut sound, kegiatan penyerta seperti tarian, serta rute dan jam operasional.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan aturan secara konkret, bukan sekadar regulasi di atas kertas.
“Nah inilah yang kemudian mengukur batasan volume itu, ini bagaimana caranya bukan hanya aturan di atas kertas dan edaran yang diterbitkan tanpa dilaksanakan. Strategi ini yang muncul bukan aturannya, tapi strategi penerapannya,” ujarnya.
Perlindungan Warga Rentan Jadi Prioritas
Lebih lanjut, Emil menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga rentan menjadi prinsip utama dalam pengaturan ini.
Ia menolak anggapan bahwa warga lansia atau yang sakit harus mengungsi demi berlangsungnya hiburan.
“Inti dari pengaturan ini adalah perlindungan masyarakat. Bila kegiatan berpotensi mengganggu, maka warga yang rentan seperti lansia dan orang sakit harus menjadi prioritas perlindungan,” imbuhnya.
Panduan Teknis Penggunaan Sound Horeg
Saat ini, tim kecil dari Pemprov Jawa Timur, Polda Jatim, dan instansi terkait tengah merumuskan panduan teknis untuk pengaturan penggunaan sound system. Panduan ini mencakup aturan kebisingan, zona larangan, serta aspek keamanan dan ketertiban lainnya yang menyangkut kenyamanan masyarakat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Soal Sound Horeg, Emil Dardak: Masyarakat Butuh Hiburan, tapi Harus Sesuai Aturan.