Aturan Penggunaan Sound System di Lumajang, Bupati: Harus Tertib dan Kondusif

Lumajang, sound horeg, Sound Horeg Lumajang, aturan sound horeg, aturan sound horeg jawa timur, aturan sound horeg lumajang, Aturan Penggunaan Sound System di Lumajang, Bupati: Harus Tertib dan Kondusif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah menyiapkan aturan teknis terkait penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran bersama yang telah diterbitkan Gubernur Jawa Timur, Polda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran serupa sebagai pedoman penyelenggaraan acara yang menggunakan pengeras suara.

“Kami segera membuat surat edaran yang sama untuk penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sound system,” ujar Indah, Senin (11/8/2025).

Indah menjelaskan, aturan yang sedang disiapkan ini akan diteken langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang.

"Nanti akan ditandatangani bupati, kapolres, dan dandim,” tambahnya.

Batas Kebisingan dan Larangan dalam Acara

Berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tingkat kebisingan sound system untuk karnaval dibatasi maksimal 85 desibel. Sementara untuk sound system statis, baik di ruang terbuka maupun tertutup, batas kebisingannya adalah 120 desibel.

Indah menegaskan bahwa Pemkab Lumajang tidak melarang penggunaan sound system, tetapi penyelenggara acara wajib mematuhi batas kebisingan dan menjamin keamanan serta ketertiban acara.

“Paling penting jangan ada yang dirugikan, harus tertib, kondusif, serta tidak ada kegiatan yang melanggar norma sosial masyarakat,” tegas Indah.

Selain itu, pihaknya mengingatkan agar pesta rakyat atau kegiatan serupa bebas dari narkoba, minuman keras, pornografi, tindakan anarkis, tawuran, ujaran kebencian, hingga provokasi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya telah meneken surat edaran bersama tentang penggunaan sound system.

Aturan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi potensi gangguan lingkungan, serta memastikan kegiatan masyarakat berlangsung aman dan nyaman.

Dengan adanya regulasi turunan dari Pemkab Lumajang, pemerintah daerah berharap semua pihak dapat berpartisipasi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam setiap kegiatan yang menggunakan sound system.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!