Polisi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Warga

Jawa Timur, pengeras suara, sound horeg, sound horeg jatim, aturan pengeras suara Jatim, Polisi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Warga

Polda Jawa Timur (Jatim) akan memastikan menindak tegas setiap pelanggar Surat Edaran (SE) Bersama yang berisi aturan pembatasan penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat.

SE Bersama tersebut ditandatangani pada 6 Agustus 2025 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa SE Bersama tersebut mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system atau yang dikenal sebagai sound horeg di wilayah Jawa Timur.

Terdapat empat poin dalam aturan tersebut, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Jawa Timur, pengeras suara, sound horeg, sound horeg jatim, aturan pengeras suara Jatim, Polisi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Warga

Ilustrasi Sound Horeg.

Dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara:

  • Pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA).
  • Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa: maksimal 85 desibel (dBA).

Selain itu, terkait kendaraan yang digunakan juga wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran, jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan maupun hukum.

Abraham mengatakan, Polda Jatim menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat.

Jawa Timur, pengeras suara, sound horeg, sound horeg jatim, aturan pengeras suara Jatim, Polisi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Warga

Teknisi sound horeg di kawasan Wisata Kuliner Mbalong Kawuk Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab," ujar Abraham, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, pengguna pengeras suara atau sound system ini harus memiliki izin dari kepolisian.

"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," kata Khofifah dalam keterangan resminya belum lama ini.

Dia mengatakan, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Perizinan yang dimaksud, yaitu membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat.

"Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai," ucapnya.

Selain itu, jika dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, pornografi, pornoaksi, tindakan anarkis, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, polisi berhak menghentikan acara.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!