Polda Jatim Imbau Warga Tak Gelar Festival Sound Horeg, Meski Tak Ada UU yang Melarang

Polda Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan festival sound horeg.
Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan warga mengenai kebisingan dan potensi gangguan lingkungan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis (17/7/2025).
"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” tulis Polda Jatim dalam unggahan tersebut.
Polda menilai, suara keras dari sound horeg sering kali memicu keresahan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Respons atas Keluhan Warga Terkait Kebisingan Sound Horeg
Dilansir dari Kompas.com (17/07/2025), imbauan ini merupakan tanggapan terhadap tingginya laporan warga yang terganggu oleh kebisingan dari sound horeg.
“Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita,” tulis keterangan resmi.
Polda berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan sistem audio dalam kegiatan publik.
Belum Ada Aturan Hukum, Tapi Potensi Bahaya Nyata
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa secara hukum belum ada peraturan khusus yang melarang penyelenggaraan sound horeg.
“Belum ada undang-undang (yang melarang sound horeg),” ujar Jules saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Meski demikian, imbauan tetap diberikan untuk mencegah kemungkinan terjadinya insiden atau kerusakan.
“Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca,” tambahnya.
MUI Jatim Haramkan Sound Horeg karena Dinilai Merusak
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Juli 2025.
Fatwa ini menyoroti sejumlah dampak negatif dari sound horeg, seperti potensi kerusakan fasilitas umum, gangguan kesehatan, hingga terganggunya kenyamanan sosial.
MUI mengingatkan bahwa kebisingan ekstrem dapat merusak saraf pendengaran dan memberi efek buruk terhadap aspek kesehatan dan sosial masyarakat.
Kendati demikian, MUI tetap memperbolehkan penggunaan sound system secara wajar dalam kegiatan yang bersifat positif.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .