Gubernur Khofifah Batasi Kebisingan Konser hingga Sound Horeg, Lewat 120 Desibel Dibubarkan Polisi

Khofifah Indar Parawansa, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, sound system, gubernur jawa timur, sound horeg, Aturan Pengeras Suara, Gubernur Khofifah Batasi Kebisingan Konser hingga Sound Horeg, Lewat 120 Desibel Dibubarkan Polisi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara.

SE Bersama ini ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Dalam pasal 1, diatur pembatasan tingkat kebisingan untuk dua kategori pengeras suara statis dan nonstatis.

Pengeras suara statis, seperti yang digunakan pada konser musik atau pertunjukan seni, baik di dalam maupun luar ruangan, dibatasi pada tingkat kebisingan maksimal 120 desibel (dBA).

Sementara pengeras suara nonstatis, seperti digunakan pada karnaval budaya atau unjuk rasa, dibatasi hingga 85 dBA.

Khofifah menegaskan, aturan ini disusun berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Bagaimana Proses Perizinan Penggunaan Sound System?

Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib memperoleh izin keramaian dari kepolisian.

Proses ini mencakup pembuatan surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.

"Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai," jelas Khofifah.

Jika dalam kegiatan ditemukan penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran, atau tindakan yang memicu konflik sosial, kepolisian berhak menghentikan acara dan mengambil tindakan sesuai hukum.

Bagaimana Aturan untuk Kendaraan Pengangkut Pengeras Suara?

SE Bersama juga mengatur kendaraan pengangkut sound system. Untuk kategori nonstatis, suara harus dimatikan saat melintasi lokasi tertentu seperti tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, saat melintas ambulans yang membawa orang sakit, dan area pendidikan ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.

Untuk kategori statis, pengeras suara hanya boleh dibunyikan di lokasi yang telah ditentukan sesuai izin kepolisian.

"Dari lokasi persewaan ke lokasi yang ditentukan sesuai izin, pengeras suara tidak boleh dibunyikan," tegas Khofifah. Selain itu, kendaraan pengangkut harus memenuhi persyaratan uji kelayakan kendaraan (uji kir).

Khofifah menegaskan, SE Bersama ini menjadi pedoman agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

Aturan ini juga melarang kegiatan yang melibatkan minuman keras, narkotika, senjata tajam, serta barang terlarang lainnya.

“Yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, dan tidak merusak lingkungan maupun fasilitas umum,” pungkasnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!