Anak Sakit, Ayah yang Protes Kebisingan Sound Horeg di Malang Dikeroyok Peserta Karnal

Sebuah acara karnaval warga yang menampilkan parade sound system atau sound horeg di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (13/7/2025), berujung keributan.
Seorang warga berinisial MA (57) menjadi korban pengeroyokan usai memprotes kebisingan yang ditimbulkan oleh sound system para peserta karnaval.
Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, insiden kekerasan tersebut dipicu oleh protes warga yang merasa terganggu oleh suara sound horeg yang dinilai terlalu keras.
“Konflik ini bermula saat seorang warga menegur peserta karnaval karena kebisingan sound system mengganggu anaknya yang sedang sakit,” ujar Ipda Yudi kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Kronologi Keributan
Insiden bermula ketika rombongan peserta karnaval dengan nomor urut dua melintasi kediaman MA dan istrinya, RM (55).
Merasa terganggu, RM lebih dulu meneriaki rombongan dari dalam rumah. Tak lama kemudian, MA keluar dan meminta secara langsung agar peserta karnaval mematikan musik.
Situasi memanas ketika MA mendorong salah satu peserta. Tindakan tersebut memicu emosi rekan-rekan peserta lainnya yang langsung mengeroyok MA.
“Tindakan MA mendorong salah satu peserta memicu reaksi keras dari rekan-rekannya. Mereka tidak terima dan langsung melakukan pengeroyokan,” kata Yudi.
Akibat pemukulan itu, MA mengalami luka di bagian pelipis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Berakhir Damai Lewat Mediasi
Meski laporan polisi telah dibuat, kedua pihak sepakat menyelesaikan insiden pengeroyokan karena sound horeg itu secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi Kelurahan Mulyorejo dan kepolisian.
“Korban akhirnya memutuskan mencabut laporannya. Telah tercapai kesepakatan damai untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Yudi.
Sebagai bagian dari kesepakatan, peserta karnaval yang terlibat dalam insiden memberikan kompensasi kepada MA sesuai permintaan korban.
“Pihak peserta karnaval telah memberikan kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Polisi Larang Keras Sound Horeg di Kota Malang
Kericuhan dalam karnaval di Sukun tersebut memicu reaksi dari kepolisian. Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dilarang keras di seluruh wilayah Kota Malang karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama merusak fungsi pendengaran dalam jangka panjang,” tegas Kepala Bagian Operasional Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, Senin (14/7/2025).
Sebagai langkah antisipasi, kepolisian akan memperketat seluruh kegiatan yang mengundang keramaian.
“Ke depannya, setiap kegiatan yang menghadirkan massa wajib melalui rapat koordinasi dengan pihak kepolisian. Dalam rapat itu, akan ada penekanan khusus mengenai tata tertib dan sanksi tegas yang wajib dipatuhi,” ujar Wiwin.
Bupati Malang dan MUI Jatim Ikut Angkat Bicara
Menanggapi polemik yang timbul akibat sound horeg, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan akan mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur jika ada aturan lanjutan terkait fenomena tersebut.
“Ya, kita akan mengikuti petunjuk berikutnya,” ujar Sanusi saat ditemui pada Selasa (15/7/2025).
Sanusi juga mengimbau agar para pelaku sound horeg menghormati nilai-nilai budaya serta tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau parade sound atau sound horeg boleh-boleh saja, karena secara hukum mubah. Namun, kegiatan-kegiatan yang tidak baik sebaiknya ditiadakan, seperti joget-jogetan atau minum-minuman keras,” katanya.
Sanusi berharap sound system diarahkan untuk kegiatan positif seperti pengajian atau hajatan, dan bukan untuk kegiatan yang merusak moral.
Fatwa MUI Jawa Timur, Sound Horeg Diharamkan
Menyikapi fenomena maraknya sound horeg, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan sound system berdaya besar tersebut. Fatwa itu tertuang dalam surat Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 Juli 2025.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan, menimbulkan kebisingan melebihi ambang batas, dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Fatwa juga mengharamkan praktik battle sound atau adu sound system karena dianggap sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Pandangan ini diperkuat oleh ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Nyilo Purnami. Menurutnya, batas aman kebisingan versi WHO adalah 85 desibel (dB), sedangkan suara sound horeg bisa mencapai 120–135 dB.
“Kebisingan berlebih bisa menyebabkan gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang merusak struktur saraf telinga bagian dalam,” kata Nyilo dalam lampiran surat fatwa tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa paparan suara bising ekstrem juga dapat menimbulkan risiko penyakit kardiovaskular, gangguan tidur, gangguan kognitif, tinnitus, dan dampak sosial lainnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah yang rutin menggelar kegiatan sound horeg, terutama pada periode Agustus hingga Desember dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini umumnya dilakukan secara berpindah-pindah dari desa ke desa dan kampung ke kampung, dan kerap diiringi dengan hiburan jalanan, tarian, dan pertunjukan lokal.
Namun, kontroversi atas dampak negatif dari sound horeg kini semakin menjadi sorotan, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ketertiban umum.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul