Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg demi Ketertiban dan Kenyamanan, tapi Hanya Imbauan

sound horeg, Polda Jatim, Sound Horeg, MUI Jatim, Polda Jawa Timur, mui jatim, Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg demi Ketertiban dan Kenyamanan, tapi Hanya Imbauan

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur secara terbuka mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

Imbauan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis (17/7/2025).

"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Menurut Polda Jatim, imbauan ini merupakan respons atas tingginya keluhan masyarakat terhadap dampak kebisingan yang ditimbulkan oleh sound horeg.

"Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita," tulis unggahan tersebut lebih lanjut.

Apakah Sound Horeg Melanggar Hukum?

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara eksplisit melarang penyelenggaraan sound horeg.

"Belum ada undang-undang (yang melarang sound horeg)," ujar Jules kepada awak media.

Namun demikian, Polda Jatim memberikan imbauan keras demi mencegah terjadinya kecelakaan maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

"Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca," lanjut Jules.

Bagaimana Fatwa MUI Jatim Menanggapi Sound Horeg?

sound horeg, Polda Jatim, Sound Horeg, MUI Jatim, Polda Jawa Timur, mui jatim, Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg demi Ketertiban dan Kenyamanan, tapi Hanya Imbauan

MUI Jatim secara resmi menyatakan fatwa haram sound horeg yang mengganggu ketertiban umum, hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa sound horeg hukumnya haram. Fatwa tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2025 dan diumumkan pada 13 Juli 2025.

"MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg," ujarnya Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, pada Senin (14/7/2025).

Fatwa tersebut memuat enam poin ketentuan hukum, termasuk larangan penggunaan sound horeg yang membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, serta menyia-nyiakan harta (tabdzir dan idha’atul mal). Kegiatan battle sound atau adu sound dinyatakan haram secara mutlak.

Dalam lampiran fatwa, MUI Jatim menyertakan pandangan ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Prof Dr Nyilo Purnami.

Menurutnya, tingkat kebisingan sound horeg yang mencapai 120-135 desibel (dB) jauh melampaui batas aman yang direkomendasikan oleh WHO, yakni 85 dB.

Paparan suara pada level tersebut dapat menyebabkan gangguan pendengaran tipe sensorineural, kerusakan saraf telinga bagian dalam, serta gangguan kardiovaskular, tidur, dan kognitif.

Tak hanya itu, suara keras juga berdampak sosial, seperti meningkatnya konflik antarwarga dan keresahan masyarakat.

Berikut adalah ringkasan enam poin utama dalam Fatwa MUI Jatim:

  1. Penggunaan teknologi audio diperbolehkan jika tidak bertentangan dengan hukum dan syariah.
  2. Ekspresi individu harus tetap menghargai hak orang lain.
  3. Sound horeg dengan volume berlebihan yang membahayakan kesehatan dan merusak fasilitas dinyatakan haram.
  4. Penggunaan sound secara wajar dan untuk kegiatan positif diperbolehkan.
  5. Battle sound atau adu sound dinyatakan haram secara mutlak.
  6. Kerugian akibat sound horeg harus diganti oleh pelaku.

Beberapa kepala daerah mulai mengambil langkah. Bupati Lumajang misalnya, telah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk mengatur batasan dan mewajibkan izin kepolisian dalam kegiatan sound horeg.

Di sisi lain, tekanan terhadap pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi lebih tegas juga menguat.

Dengan semakin kuatnya suara masyarakat, lembaga keagamaan, dan aparat penegak hukum, ke depan kemungkinan besar akan muncul regulasi yang lebih formal guna mengatur atau bahkan melarang total fenomena sound horeg.

Sementara itu, Polda Jatim berharap imbauan ini cukup untuk menumbuhkan kesadaran kolektif.

"Mari kita saling menghargai hak dan kenyamanan warga lainnya," tutup Jules.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Polda Jatim Imbau Masyarakat Tidak Menyelenggarakan Festival Sound Horeg".