Resmi Larang Pengibaran Bendera One Pice, Pemerintah Merujuk Aturan PBB

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melarang masyarakat mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece, menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Dia menampik dalih bahwa pelarangan ini merupakan upaya untuk membatasi kebebasan ekspresi warga negara.
“Sikap pemerintah adalah demi 'core of national interest' atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” jelas Pigai dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (4/8).
Pigai mengklaim pelarangan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang memberikan hak kepada setiap negara untuk mengambil tindakan terhadap isu-isu yang menyangkut integritas dan stabilitas nasional, termasuk yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Regulasi ini memberi ruang bagi negara untuk mengambil langkah demi menjaga keamanan dan kestabilan nasional.
"Pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” tuturnya.
Dia mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera merah putih.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai yang juga mantan Komisioner Komnas HAM ini. (Knu)