Heboh Bendera One Piece Dikibarkan Jelang 17 Agustus, Ini Daftar Bendera yang Dilarang di Indonesia

One Piece, bendera One Piece, Bendera One Piece, Jolly Roger, Undang-Undang Ormas, hut ri 2025, bendera one piece, bendera one piece berkibar, bendera one piece artinya, bendera one piece dianggap makar, bendera One Piece legal 100 persen, kontroversi bendera one piece, simbol terlarang, bendera dilarang Indonesia, simbol separatis, kontroversi bendera anime, hukum pengibaran bendera, Heboh Bendera One Piece Dikibarkan Jelang 17 Agustus, Ini Daftar Bendera yang Dilarang di Indonesia

— Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera One Piece oleh masyarakat di berbagai daerah menarik perhatian publik dan pejabat negara.

Simbol bajak laut dengan tengkorak bertopi jerami dari serial manga dan anime One Piece ini terlihat dikibarkan di sejumlah tempat, mulai dari pagar rumah, kendaraan truk, hingga perahu kayu.

Meskipun sekilas tampak seperti bentuk ekspresi budaya pop, pengibaran bendera ini mendapat sorotan serius dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Menurut Dasco, munculnya simbol-simbol yang tidak lazim menjelang momen kenegaraan dinilai sebagai sinyal adanya gerakan sistematis yang ingin mengganggu persatuan Indonesia.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan simbol atau gerakan yang berpotensi mengancam keutuhan NKRI.

Meskipun tak ada larangan resmi terhadap bendera One Piece, komentar Dasco memicu diskusi luas di media sosial. Banyak warganet menganggap kekhawatiran itu berlebihan.

"Cuma Bendera Anime, Kok Dipermasalahkan?" 

Sejumlah pengguna platform X (dulu Twitter) menanggapi pernyataan Dasco dengan nada sindiran hingga guyonan.

"Setiap ada pemerintah yang keluarin kata-kata 'pecah belah bangsa', 'antek-antek asing', dan 'kita bangsa yg besar'… kiamat maju 3 hari," tulis akun @as****al.

"World Government mulai bereaksi, guys. Apakah sebentar lagi ada sistem bounty?" cuit akun @nu****da, merujuk pada alur cerita One Piece.

"Kayak begini jadi masalah kah?" timpal akun @ja****vu.

Apa Itu Bendera One Piece?

Bendera One Piece, dikenal dengan nama Jolly Roger, menampilkan tengkorak tersenyum mengenakan topi jerami, simbol dari kru bajak laut Topi Jerami (Straw Hat Pirates) yang dipimpin tokoh utama, Luffy.

Bendera ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari logo resmi serial One Piece. Setiap elemen pada simbol ini memiliki makna:

  • Tengkorak dan tulang bersilang: representasi identitas bajak laut
  • Topi jerami: simbol warisan, impian, dan kebebasan
  • Senyuman lebar: mencerminkan semangat bebas dan optimisme khas Luffy

Secara desain, logo ini juga menampilkan huruf “O” berupa tengkorak dengan tali, “I” digantikan siluet Luffy, dan “E” menyerupai jangkar. Warna-warna seperti biru laut, kuning, merah, dan hitam memperkuat kesan petualangan di lautan.

Bendera dan Simbol yang Dilarang Berkibar di Indonesia

Di tengah perdebatan soal bendera One Piece, penting untuk mengetahui bendera-bendera apa saja yang secara resmi dilarang dikibarkan di Indonesia. Berikut daftar dan dasar hukumnya:

1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Desain: Latar merah dengan garis putih dan hitam, serta simbol bulan sabit dan bintang

  • Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009
  • Pasal 107 KUHP
  • Pasal 59 ayat (4) UU Ormas No. 17/2013 jo. UU No. 16/2017

2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)

Desain: Latar putih dengan empat garis horizontal berwarna merah, hijau, biru, dan kuning

Dasar hukum:

  • Pasal 106 dan 107 KUHP
  • Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009
  • Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013

3. Bendera Bintang Kejora (OPM/Papua Merdeka)

Desain: Bintang putih di latar merah, dengan garis biru-putih horizontal

Dasar hukum:

  • Pasal 106 KUHP
  • Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009
  • Pasal 59 ayat (4) UU Ormas

4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)

Desain: Latar merah dengan simbol palu dan arit kuning

Dasar hukum:

TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

5. Simbol Organisasi Terlarang Lainnya

Termasuk:

  • Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
  • ISIS/ISIL
  • Kelompok radikal lainnya

Dasar hukum:

  • UU Ormas No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017
  • Perppu No. 2 Tahun 2017

Simbol-simbol ini dilarang karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keutuhan negara.

Meskipun bendera One Piece berasal dari dunia fiksi dan kerap dianggap bentuk ekspresi fandom, keberadaannya di ruang publik menjelang HUT RI memicu perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan ketaatan pada simbol negara.

Pemerintah memang memiliki daftar resmi mengenai bendera dan simbol yang dilarang, utamanya yang terkait dengan gerakan separatis atau ideologi terlarang.

Namun, hingga kini, belum ada regulasi yang secara tegas melarang pengibaran simbol budaya populer seperti bendera bajak laut Topi Jerami.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " dan "Ramai Bendera One Piece, Ini Daftar Bendera yang Resmi Dilarang di Indonesia"