Viral Bendera One Piece, Ingat Lebih Tinggi dari Merah Putih Bisa Dipidana

Viral fenomena pengibaran bendera One Piece oleh sejumlah warga di berbagai daerah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Pengamat politik Riko Noviantoro melihat fenomena itu rupanya adalah bentuk nyata kepekaan publik terhadap situasi sosial yang saat ini kian bertumbuh.
"Munculnya bendara One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara," kata Riko kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7).
Namun, Riko juga pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI nanti dapat dikenakan sanksi hukum. Menurut dia, sanksi diberikan apabila terbukti ada pelanggaran aturan.
“Khususnya jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera merah putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," tuturnya.
Untuk itu, Riko mengingatkan masyarakat perlu juga memahami aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera selain merah putih. Khususnya, aturan yang menyebut bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih.
“Karena bendera merah putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara sebagai UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan lagu kebangsaan," tandas peneliti dari konsultan publik IDP-LP itu. (Knu)