[Hoaks atau Fakta]: Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara

[Hoaks atau Fakta]:  Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara

Bendera ‘One Piece’ belakangan tengah menjadi polemik di media sosial jelang HUT ke-80 RI.

Salah satunya akun Facebook bernama “Afifah Stivenson” yang mengunggah informasi yang menyebut pengibar bendera One Piece akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

"Indonesia banned one piece flag.. come on it’s anime..most people like this anime.

I love to watch monkey de lufy..

Yg ngibarin bendera ONE PIECE katanya bakal di hukum penjara 5th. Sedangkan koruptor di hukum 1th penjara + denda 50jt…

Oh GARUDA sedang tidak baik” saja…terlalu banyak TIKUS yg mengerubungi GARUDA.”

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui Google.

Hasilnya, tidak ditemukan berita kredibel yang menyebutkan pengibar bendera One Piece akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan pengibaran bendera Jolly Roger bukanlah tindakan makar atau tindak pidana yang bisa dijerat secara hukum pidana.

Ia menilai aksi ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik atas kinerja pemerintahan yang dinilai belum optimal dalam mensejahterakan rakyat.

Menurut pakar hukum Abdul Fickar, pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan perwujudan dari kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.

Kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Tidak ada hukum pidana, kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Informasi “pengibaran bendera One Piece dihukum 5 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)