Kata-kata Silfester Matutina yang Bikin Jusuf Kalla Murka, Berujung Vonis Penjara 1,5 Tahun

Jusuf Kalla, pencemaran nama baik, Silfester Matutina, silfester matutina jusuf kalla, Kasus fitnah JK, Vonis Silfester, silfester matutina jusuf kalla kasus, Kata-kata Silfester Matutina yang Bikin Jusuf Kalla Murka, Berujung Vonis Penjara 1,5 Tahun

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan padanya sejak 2019 lalu.

Namun vonis 1,5 tahun terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla itu belum dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Lalu, apa kata-kata Silfester yang membuat pihak Jusuf Kalla murka dan melaporkannya ke polisi hingga berujung vonis penjara 1,5 tahun? 

Tuduh Jusuf Kalla korupsi dan nepotisme

Dikutip dari , perkara itu bermula dari orasi Silfester pada 2017, yang dinilai mencemarkan nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.

Dalam orasinya di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017, ia menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa dan menuduh Kalla menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester dalam video orasi yang beredar luas di media sosial.

Selain itu, ia juga menuduh Kalla melakukan korupsi dan nepotisme. Ucapan Silfester itu yang memicu reaksi keras dan murka dari keluarga Kalla.

Akhirnya, melalui tim kuasa hukum Advokat Peduli Kebangsaan, mereka melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan teregister dengan Nomor LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

“Dalam orasinya di depan Mabes Polri, mengatakan bahwa rakyat miskin karena korupsi keluarga JK. Ini kan sebuah pencemaran nama baik,” kata Muhammad Ihsan, kuasa hukum keluarga Kalla.

Menurut Ihsan, pada awalnya pihak keluarga JK tidak berniat membawa perkara itu ke ranah hukum. Namun, desakan masyarakat dari kampung halaman Kalla di Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat membuat mereka berubah sikap.

Silfester bantah fitnah JK

Silfester membantah tudingan memfitnah Jusuf Kalla. Menurutnya, ia mengaku hanya menyuarakan kegelisahannya atas pernyataan JK terkait etnis dan kekayaan.

“Pak JK pernah menyatakan bahwa di Indonesia yang kaya hanya etnis dan agama tertentu. Itu kegalauan saya bahwa itu suatu hal yang menurut saya tidak begitu,” katanya.

Silfester juga menegaskan tidak berniat menghina Kalla secara personal.

“Tidak mungkin saya hina dan maki beliau karena sudah banyak juga yang kami lakukan oleh jaringan saya relawan Jokowi-JK. Dan menjaga agar pemerintah tidak terpecah karena isu SARA,” kata dia.

Berujung vonis 1,5 tahun penjara

Setelah proses hukum berjalan, pada 2019, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.

Namun hingga 2025, eksekusi atas vonis itu belum juga dilaksanakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik dan sorotan terhadap penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan eksekusi akan segera dilakukan.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” ujar Anang, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester harus dilakukan karena vonis telah inkrah. “Harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” tuturnya.