Silfester Matutina Siap Dieksekusi atas Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Silfester Matutina, Jusuf Kalla, jusuf kalla, silfester matutina tersangka, silfester matutina fitnah jusuf kalla, Silfester Matutina Siap Dieksekusi atas Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menanggapi rencana eksekusi dirinya oleh Kejari Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat, “Enggak ada masalah”.

Eksekusi Masih Menunggu Surat Resmi

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.

“Belum ada suratnya,” ucap Ade.

Padahal, Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara sejak tahun 2019 atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Pernyataan Kejagung: Vonis Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi

Pernyataan berbeda disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.

Ia menyebut proses eksekusi harus segera dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau sudah inkrah, ya harus dieksekusi. Enggak ada alasan untuk tidak ditahan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta.

Anang juga menambahkan bahwa Silfester dijadwalkan untuk diperiksa di Kejari Jaksel pada Senin (4/8/2025).

Jika mangkir dari panggilan tersebut, maka penahanan bisa langsung dilakukan.

Silfester Matutina, Jusuf Kalla, jusuf kalla, silfester matutina tersangka, silfester matutina fitnah jusuf kalla, Silfester Matutina Siap Dieksekusi atas Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengomentari posisi Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) yang masih kosong sejak ditinggalkan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani di Mayapada Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Latar Belakang Kasus: Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester dalam orasinya pada Mei 2017, yang dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.

Kuasa hukum JK kemudian melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri.

Namun, Silfester membantah telah memfitnah.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi itu bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya kepada Kompas.com saat itu.

Dua tahun kemudian, pada 2019, pengadilan memutus Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun.

Meski demikian, hingga kini Silfester belum menjalani masa hukumannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .