Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi belum ditahannnya relawan Joko Widodo (Jokowi) Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Politisi Partai NasDem ini meminta agar Kejari Jaksel segera menahan Silfester karena kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tangkap. Penjarain. Kalau memang sudah inkracht laksanakan kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segara dieksekusi. Sahroni meminta pihak Kejaksaan yang menangani kasus Silfester harus bertindak sesuai koridor hukum

"Kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkracht maka itu harus dijalankan. Se-simple itu gampang kok," tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan, kasus Silfester seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menyerang secara personal tanpa ada bukti-bukti yang kuat.

"Setelah disidang, dilaporkan tidak terbukti, ujungnya gelegepan. Kita minta aparat penegak hukum lakukan sesuai perintah persidangan kan sudah inkracht,” tutur Sahroni.

Diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Akan tetapi, di tingkat kasasi pada tahun 2019, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut. (Pon)