Hakim Rosihan Menangis Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar: Terdakwa Ciderai Nama Baik MA

Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Mahkamah Agung, Zarof Ricar, zarof ricar asal usul uang Rp 1 triliun, zarof ricar 1 triliun, Hakim Rosihan Menangis Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar: Terdakwa Ciderai Nama Baik MA

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Rabu (18/6/2025).

Tangis Rosihan pecah saat ia menyampaikan alasan yang memberatkan dalam perkara korupsi yang menjerat Zarof.

Dengan suara bergetar, ia menyebut bahwa tindakan terdakwa telah merusak citra lembaga peradilan.

“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” ucap Rosihan dengan isak di ruang sidang Hatta Ali.

Suara Rosihan terdengar tercekat, bahkan ia sempat terhenti sejenak saat menyampaikan kondisi lembaga peradilan yang turut tercoreng akibat ulah terdakwa.

“Dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Rosihan dengan nada yang masih diliputi emosi.

Tercorengnya Wibawa Lembaga Peradilan karena Keserakahan

Dalam pertimbangannya, Rosihan menilai bahwa perbuatan Zarof mencerminkan keserakahan, meski dari sisi ekonomi sebenarnya ia sudah berkecukupan.

Ia juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” ujar Rosihan.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni bahwa Zarof mengaku menyesal, belum pernah dipidana, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” tambah Rosihan.

Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof, disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zarof dinyatakan terbukti bersekongkol dengan Lisa Rachmat—pengacara dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur—untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. Ia juga terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.

Ungkapan Penyesalan dan Permintaan Maaf

Sebelumnya, dalam sidang pembelaan pribadi pada Selasa (10/6/2025), Zarof menyatakan penyesalannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," kata Zarof saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Saat penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai dan logam mulia dengan nilai total mencapai Rp 1 triliun.

Sumber: