Hakim Menangis Saat Vonis Zarof Ricar Dibacakan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Gratifikasi Rp 1 Triliun

Zarof Ricar, Sidang Zarof Ricar, vonis zarof ricar, zarof ricar dihukum bayar denda Rp 1 miliar, Hakim Menangis Saat Vonis Zarof Ricar Dibacakan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Gratifikasi Rp 1 Triliun, Pertimbangan hakim dan hukuman yang dijatuhkan, Kronologi kasus gratifikasi Zarof Ricar, Penangkapan dan tuntutan, Pleidoi dan permintaan maaf

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi dan suap senilai lebih dari Rp 1 triliun.

Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mendadak hening saat Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusan. Suaranya bergetar, matanya berkaca-kaca.

Ia menyebut kejahatan yang dilakukan Zarof telah mencederai nama baik Mahkamah Agung dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pertimbangan hakim dan hukuman yang dijatuhkan

Dalam sidang putusan, hakim menyatakan bahwa harta yang diterima Zarof tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dan diyakini berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan perampasan seluruh aset hasil kejahatan untuk negara.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman. Di antaranya adalah usia terdakwa yang sudah lanjut, yakni 63 tahun, belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan penyesalan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

 

Kronologi kasus gratifikasi Zarof Ricar

Akses strategis di MA

Zarof menjabat berbagai posisi penting di MA sejak 2006 hingga pensiun pada Januari 2022. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana dan terakhir menjabat Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Dengan posisi tersebut, Zarof memiliki akses ke jaringan hakim di berbagai tingkat. Ia kemudian memanfaatkannya untuk mengatur sejumlah perkara demi kepentingan pihak tertentu dan memperoleh gratifikasi dalam jumlah besar.

Kasus Ronald Tannur: awal terbongkarnya skandal

Skandal ini mencuat setelah kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kematian Dini Sera Afrianti, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024. Keputusan itu memicu kecaman publik, hingga keluarga korban mengajukan kasasi ke MA.

Dalam proses kasasi tersebut, terungkap bahwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat, menyuap hakim MA agar vonis bebas tetap dipertahankan. Zarof diduga berperan sebagai perantara yang menerima sekitar Rp 5 miliar dalam skema suap tersebut.

Penggeledahan dan temuan aset mencengangkan

Penyelidikan Kejaksaan Agung berkembang. Pada Oktober 2024, penyidik menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu, ditemukan:

-Uang tunai senilai Rp 915 miliar dalam berbagai mata uang asing

-51 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp 99 miliar

Temuan ini memperkuat dugaan adanya gratifikasi dalam jumlah besar selama Zarof menjabat di MA, terutama dalam pengurusan perkara kasasi.

Penangkapan dan tuntutan

Zarof Ricar ditangkap di Bali pada 24 Oktober 2024, lalu dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 20 tahun penjara dan perampasan seluruh aset hasil kejahatan.

Dalam kasus ini, dua pihak lain juga ikut terseret, yaitu pengacara Lisa Rachmat dan ibu terdakwa Ronald, Meirizka. Lisa dituntut 14 tahun penjara, sedangkan Meirizka dituntut 4 tahun penjara karena turut memberikan dana dalam skema suap.

Pleidoi dan permintaan maaf

Dalam sidang pembelaan yang digelar 10 Juni 2025, Zarof menyampaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengakui telah mencoreng reputasi institusi tempat ia pernah mengabdi, serta menyebut dirinya mendapat perlakuan khusus selama ditahan meskipun tetap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung.

Aset disita, negara diharapkan dapat kembali percaya

Majelis hakim menegaskan bahwa perampasan aset milik Zarof yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun merupakan bentuk keadilan dan efek jera. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat lembaga peradilan agar praktik “makelar kasus” seperti yang dilakukan Zarof tidak kembali terulang.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul , Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun, Zarof Ricar Divonis Bayar Denda Rp 1 Miliar, Baca Pledoi, Zarof Ricar Merasa Dapat Perlakuan Berbeda di Tahanan