Zarof Ricar Terbukti Suap dan Terima Gratifikasi, Dihukum 16 Tahun Penjara

Tipikor, Zarof Ricar, Zarof Ricar Terbukti Bermufakat Suap Hakim Agung, Ronald Tannur, tipikor, vonis zarof ricar, Zarof Ricar Terbukti Suap dan Terima Gratifikasi, Dihukum 16 Tahun Penjara, Pertimbangan Usia dan Kesehatan , Aspek Kemanusiaan Tidak Boleh Diabaikan, Tidak Ada Unsur Kekerasan dan Potensi Kerugian Negara Bisa Pulih, Zarof Ricar Terbukti Bermufakat Suap Hakim Agung 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.

Dilansir Kompas.com (18/06/2025), Zarof dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Pertimbangan Usia dan Kesehatan 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa vonis 20 tahun penjara bisa menjadi hukuman seumur hidup secara de facto bagi Zarof Ricar, yang telah berusia lanjut.

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.

Ia menjelaskan bahwa usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia mencapai 72 tahun, sementara Zarof saat ini sudah memasuki usia 63 tahun. 

Oleh karena itu, pemberian hukuman maksimal dinilai tidak proporsional dari sisi kemanusiaan.

Aspek Kemanusiaan Tidak Boleh Diabaikan

Hakim Rosihan juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi fisik seseorang yang sudah lanjut usia, termasuk kemungkinan penurunan kesehatan dan kebutuhan akan perawatan khusus.

“Bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan,” ucap Rosihan.

Meski perbuatan Zarof dinilai serius, majelis hakim menilai bahwa prinsip pemberian pidana maksimal hanya berlaku dalam kondisi luar biasa, seperti adanya korban jiwa, kerusakan fisik, atau kekerasan langsung, yang dalam kasus ini tidak ditemukan.

Tidak Ada Unsur Kekerasan dan Potensi Kerugian Negara Bisa Pulih

Menurut majelis hakim, dalam kasus Zarof tidak terdapat korban langsung maupun kekerasan. Bahkan, kerugian negara dinilai masih dapat dipulihkan lewat proses perampasan aset.

“Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” tutur Rosihan.

Oleh sebab itu, meskipun nilai gratifikasi mencapai lebih dari Rp 1 triliun, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman maksimal.

Zarof Ricar Terbukti Bermufakat Suap Hakim Agung 

Zarof Ricar dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo, yang menangani perkara kasasi atas nama terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Zarof bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat dalam upaya suap tersebut.

Selain itu, Zarof juga dinilai menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.

Menurut jaksa, ia terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi yang diajukan jaksa setelah Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Z,  dan Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup