Finalis MasterChef Malaysia Siksa ART Indonesia hingga Tewas, Dihukum 34 Tahun Penjara

MasterChef, Malaysia, Indonesia, Pembunuhan, pembunuhan, Finalis MasterChef Malaysia Siksa ART Indonesia hingga Tewas, Dihukum 34 Tahun Penjara

Seorang finalis ajang memasak MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), dijatuhi hukuman 34 tahun penjara bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), karena terbukti menyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia hingga meninggal dunia.

Korban, Nur Afiyah Daeng Damin (28), tewas setelah mengalami penyiksaan brutal selama bekerja di kediaman Etiqah dan suami di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia.

Peristiwa tragis itu terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021.

Vonis 34 Tahun Penjara dan Hukuman Cambuk

Putusan terhadap Etiqah dan Ambree dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu.

Pasangan ini dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun.

Selain hukuman penjara, Ambree dijatuhi hukuman 12 kali cambuk.

Sementara itu, Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelamin.

Hakim Lim Hock Leng menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian korban.

“Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal,” ujar Lim dalam putusannya.

Hakim juga menambahkan bahwa luka-luka yang dialami korban berasal dari kekerasan yang disengaja dan dilakukan oleh kedua terdakwa secara bersama.

Korban Disiksa, Tidak Digaji, dan Tak Diizinkan Pulang

Nur Afiyah datang ke Malaysia dari Indonesia dengan harapan dapat menghidupi keluarga di tengah pandemi Covid-19.

Namun, realitas yang ia hadapi jauh dari harapan.

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, mengungkapkan bahwa Nur Afiyah mengalami penyiksaan secara rutin, tidak diberi gaji, dan bahkan tidak diizinkan pulang ke kampung halamannya.

“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Dacia.

Dijerat Pasal Pembunuhan, tapi Tak Dihukum Mati

Etiqah dan Ambree dikenai Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia.

Pasal ini mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun, disertai hukuman cambuk tidak kurang dari 12 kali jika terbukti bersalah.

Meski hukuman mati tidak dijatuhkan dalam perkara ini, vonis 34 tahun penjara dan cambuk terhadap Ambree dianggap mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan pasangan tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .