Perjalanan Kasus Tom Lembong, dari Penetapan Tersangka hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong, kasus tom lembong, kasus impor gula, vonis tom lembong, tom lembong vonis, Perjalanan Kasus Tom Lembong, dari Penetapan Tersangka hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara, Awal Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka, Dakwaan: Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara, Jalannya Persidangan dan Tuntutan Jaksa, Pembelaan Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat, Vonis Akhir dan Pertimbangan Hakim, Proses Panjang dari Awal Hingga Vonis

Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

Berikut rangkuman perjalanan panjang kasus korupsi impor gula yang menjerat nama Tom Lembong.

Awal Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka

Kasus bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung memulai penyidikan dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016.

Setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan menggeledah kantor Kementerian Perdagangan untuk menyita dokumen penting, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Oktober 2024.

Dakwaan: Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum menyebut Tom telah menyalahgunakan jabatan dengan mengeluarkan izin impor 157.500 ton GKM tanpa adanya rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Padahal, sesuai aturan, izin impor hanya boleh diberikan kepada BUMN, bukan perusahaan swasta.

Akibat kebijakan ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 578 miliar.

Jalannya Persidangan dan Tuntutan Jaksa

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang memperkaya pengusaha swasta.

Walaupun Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, tindakannya dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dengan alasan Tom gagal mendukung prinsip pemerintahan bersih dan bebas korupsi.

Pembelaan Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat

Dalam pembelaannya (pleidoi), Tom bersama tim pengacara membantah seluruh dakwaan.

Tom berdalih, kebijakan impor yang ia ambil merupakan bentuk diskresi demi menstabilkan harga pangan nasional, bukan untuk memperkaya diri.

“Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” tegas Tom seusai sidang.

Ia juga menyayangkan majelis hakim yang dinilai mengabaikan wewenang seorang Menteri Perdagangan, yang sebenarnya diatur dalam undang-undang.

Vonis Akhir dan Pertimbangan Hakim

Majelis hakim akhirnya memutuskan Tom Lembong bersalah melanggar UU Perdagangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 karena mengimpor GKM, yang sejatinya bukan kategori kebutuhan pokok.

Hakim mencatat, kebijakan Tom tidak melalui koordinasi formal, menguntungkan pihak swasta, dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 194,72 miliar, angka yang lebih kecil dari hitungan jaksa.

Proses Panjang dari Awal Hingga Vonis

Perjalanan kasus ini terbilang panjang. Setelah penyidikan, penggeledahan, dan penetapan tersangka pada 2024, sidang perdana digelar pada Maret 2025, diikuti pembacaan tuntutan pada Juli, hingga vonis pada 18 Juli 2025.

Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka, tetapi ditolak oleh pengadilan.

Pascaputusan, Tom menyatakan akan mempertimbangkan opsi banding.

“Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ujarnya kepada wartawan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan", di Kompasid dengan judul "Vonis Dugaan Korupsi Thomas Lembong, Ini Perjalanan Kasus Impor Gula", dan Antara.