Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Saut Situmorang Menangis di Pelukan Anies

Momen penuh emosi terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025), ketika mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak kuasa membendung kesedihannya.
Saut hadir langsung untuk menyaksikan sidang vonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi importasi gula.
Begitu putusan dibacakan, Saut tampak terhuyung pelan ke arah mantan calon presiden Anies Baswedan yang juga hadir di persidangan.
Ia memeluk erat Anies, separuh wajahnya terbenam di pundak sahabatnya itu.
Di sisi lain, Anies yang tampak berusaha tegar menepuk pundak Saut, menunjukkan dukungan meski ekspresinya juga mencerminkan kesedihan yang dalam.
Raut Duka Sahabat di Ruang Sidang
Anies Baswedan terlihat menahan emosi. Meski tak menitikkan air mata, raut wajahnya menunjukkan upaya keras menahan duka menyaksikan sahabatnya, Tom Lembong, yang harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
Saut, dikenal sebagai pegiat antikorupsi, duduk sejak awal persidangan hingga pembacaan vonis.
Di kursi yang sama, ia akhirnya melepas beban emosinya begitu vonis diumumkan.
Rincian Putusan Vonis Tom Lembong: 4 Hal yang Memberatkan
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Ada empat poin memberatkan yang disorot hakim:
1. Kebijakan ekonomi kapitalis
Hakim menilai kebijakan impor gula Tom lebih mengedepankan prinsip kapitalisme, bukan demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila.
2. Mengabaikan asas kepastian hukum
Tom dianggap tidak menempatkan aturan hukum sebagai dasar kebijakan pengendalian harga gula.
3. Kurang akuntabel dan tidak adil
Hakim menilai Tom lalai dalam tugasnya untuk memastikan stabilitas harga gula yang bermanfaat dan adil bagi masyarakat.
4. Mengabaikan hak konsumen
Sebagai Menteri Perdagangan, Tom dinilai telah mengabaikan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh gula kristal putih dengan harga terjangkau.
Tom Lembong Tetap Disebut Tidak Menikmati Uang
Meski dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Namun demikian, kebijakan impor gula yang ia ambil dianggap telah memperkaya pihak swasta dan merugikan keuangan negara.
Dalam pleidoi yang dibacakan sebelumnya, Tom Lembong dan tim kuasa hukum menolak semua dakwaan.
Tom menegaskan kebijakan impor gula diambil sebagai langkah diskresi demi menjaga stabilitas harga pangan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi.
Ia juga menilai jaksa gagal membuktikan unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini.
“Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom seusai sidang.
Ia menyayangkan majelis hakim mengabaikan wewenang Mendag yang diatur UU, dan menyebut kasusnya lebih tepat sebagai ranah administrasi, bukan pidana.
Tom Lembong dulu juga sempat menggugat status tersangka lewat praperadilan, tetapi ditolak.
Kini, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.
“Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ujar Tom Lembong kepada media.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .