Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan soal Auditor BPKP

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025 siang. 

Kedatangannya itu dalam rangka untuk menindaklanjuti laporan terkait tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya hari ini di sini, di kantor Ombudsman bersama penasihat hukum saya untuk menghadap pada pejabat Ombudsman yang terkait berwenang soal laporan kami atas auditor BPKP,” kata Tom kepada wartawan.

Tom menjelaskan, laporannya itu sangat penting untuk koreksi ke depan. Sebagai seseorang yang lama berkecimpung di bidang keuangan, dia menaruh perhatian khusus terhadap standar audit khususnya oleh internal pemerintah. 

“Bagi saya ini sebuah isu yang sangat-sangat penting. Auditor. Ini apalagi internal auditnya pemerintah. Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan. Pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan,” ucapnya.

Tom memahami jika ada kekeliruan dari hasil audit, sepanjang prosesnya dilakukan dengan profesional, tepat, dan sesuai standar.

Namun, Tom meyakini hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya membutuhkan evaluasi.

“Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah menerima dan masih mempelajari laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong yang melaporkan tim audit BPKP.

"(Laporan) sudah masuk, tapi kami belum melakukan koordinasi untuk mendalami. Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8).

Najih mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk menangani laporan tersebut dan Ombudsman juga sedang menyesuaikan jadwal audiensi dengan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk untuk mendengar langsung detail pelaporannnya.

"Jadi akan kami telaah dulu apa yang dilaporkan ke Ombudsman itu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari dan kami juga sedang menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (Ant)