Selain Tom Lembong, Ini Deretan Penerima Abolisi Presiden RI Sejak Era Soekarno hingga Prabowo

Prabowo, abolisi, Tom Lembong, Abolisi, Soekarno, abolisi tom lembong, apa itu abolisi, Selain Tom Lembong, Ini Deretan Penerima Abolisi Presiden RI Sejak Era Soekarno hingga Prabowo

— Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Langkah tersebut diambil menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan menjaga stabilitas politik.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menekankan bahwa pertimbangan utama pemberian abolisi adalah demi keutuhan dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, Tom Lembong bukan satu-satunya sosok yang pernah menerima abolisi.

Sepanjang sejarah Indonesia, sejumlah tokoh juga memperoleh abolisi dari presiden yang sedang menjabat, baik atas dasar kemanusiaan, rekonsiliasi, maupun pertimbangan politik.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi merupakan tindakan penghapusan proses hukum terhadap individu atau kelompok sebelum vonis dijatuhkan pengadilan.

Menurut Dr. Yoyok Ucuk Suyono dalam buku Teori Hukum Pidana (2025), abolisi berasal dari kata abolition yang berarti menghapus penuntutan.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

Pengajuan abolisi biasanya disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden, sebelum diteruskan kepada DPR untuk pertimbangan.

Deretan Penerima Abolisi dari Masa ke Masa

1. Pemberian Abolisi kepada Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada individu yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.

Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki, yang menandai berakhirnya konflik di Aceh.

hak sipil, politik, dan sosial para eks-GAM pun dipulihkan sepenuhnya, termasuk yang sebelumnya telah menjalani hukuman atau sedang dalam proses hukum.

2. Abolisi oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Pada tahun 2000, Gus Dur menerbitkan Keppres Nomor 91 Tahun 2000 yang memberikan abolisi kepada sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran politik, antara lain:

  • Jauhari Mys alias Azhari
  • Fauji Ibrahim alias Monier
  • Kleemens Rom Sarvir
  • Leseren Dampari Karma

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penguatan demokrasi.

Prabowo, abolisi, Tom Lembong, Abolisi, Soekarno, abolisi tom lembong, apa itu abolisi, Selain Tom Lembong, Ini Deretan Penerima Abolisi Presiden RI Sejak Era Soekarno hingga Prabowo

Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

3. Abolisi Era Presiden BJ Habibie

Setelah lengsernya Orde Baru, Presiden BJ Habibie memberikan abolisi kepada sejumlah tokoh politik oposisi melalui berbagai Keppres, di antaranya:

  • Sri Bintang Pamungkas
  • Muchtar Pakpahan
  • Hendrikus Kowip dan Kasiwirus Iwop (aktivis Papua)

Kebijakan ini menjadi simbol rekonsiliasi nasional pada awal masa reformasi.

4. Amnesti dan Abolisi untuk PRRI dan Permesta oleh Soekarno

Presiden pertama RI, Soekarno, melalui Keppres Nomor 322 Tahun 1961, memberikan amnesti dan abolisi kepada para tokoh militer dan sipil yang terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta di berbagai wilayah Indonesia.

Prabowo, abolisi, Tom Lembong, Abolisi, Soekarno, abolisi tom lembong, apa itu abolisi, Selain Tom Lembong, Ini Deretan Penerima Abolisi Presiden RI Sejak Era Soekarno hingga Prabowo

Para tokoh Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia atau PRRI.

Tujuannya adalah mengakhiri perang saudara dan mengembalikan kesetiaan terhadap NKRI.

Kritik terhadap Pemberian Abolisi

Meski abolisi merupakan hak prerogatif presiden, sejumlah pakar menilai perlu adanya regulasi teknis untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pakar hukum tata negara Jimmy Z. Usfunan menilai, ketiadaan mekanisme yang jelas bisa memicu ketidakpastian hukum.

“Tanpa regulasi teknis, publik tidak memiliki ruang untuk meninjau atau mengajukan keberatan jika terjadi pelanggaran dalam proses pemberian amnesti atau abolisi,” jelas Jimmy.

Hal senada diungkapkan peneliti ICJR, Girlie L.A. Ginting, yang mendorong agar pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam regulasi khusus agar dapat dikoreksi secara hukum dan transparan oleh publik.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden Prabowo menambah daftar panjang tokoh yang menerima pengampunan hukum dari presiden.

Mulai dari masa Soekarno hingga era reformasi dan kini di bawah kepemimpinan Prabowo, abolisi tetap menjadi instrumen politik yang digunakan untuk menjaga stabilitas nasional.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan KOMPAS.id dengan judul "Sejarah Pemberian Amnesti, dari Alasan Politik hingga Kemanusiaan".