Ketua MPR RI Bantah Masa Jabatan Presiden jadi 8 Tahun

Ketua MPR RI Ahmad Muzani
Ketua MPR RI Ahmad Muzani

 Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani membantah isu masa jabatan presiden akan bertambah menjadi 8 tahun. Ia menegaskan, tak ada pembahasan hal tersebut di MPR. Menurutnya, isu itu adalah hal yang mengada-ada.

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran. Di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, nggak ada sama sekali. Itu asli itu sesuatu yang mengada-ada, nggak ada sama sekali," ucap Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Muzani menjamin sama sekali tidak ada usulan perubahan masa jabatan presiden di MPR. Ia meminta agar tak mengembangkan isu yang tak terpikirkan sama sekali.

Presiden Prabowo Subianto di acara Penurunan Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Subianto di acara Penurunan Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Agustus 2025.

"Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja nggak terpikir sama sekali," jelasnya.

Sebagai informasi, Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

"Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN," kata Muzani saat membuka Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat, 15 Agustus 2025.

Meski demikian, Muzani menilai rumusan awal itu masih harus dilengkapi dan masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Prabowo dapat ucapan selamat dari Mantan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu

Prabowo dapat ucapan selamat dari Mantan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu

Maka itu, dia meminta seluruh masyarakat untuk terlibat memberikan masukan demi memperkuat konsep rumusan awal PPHN.

"Kami mengajak kepada segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, memberikan masukan terkait dengan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara," tutur Muzani.