Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Amnesti, Apa Bedanya? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, Abolisi dan Amnesti, Abolisi dan amnesti, abolisi dan amnesti, Perbedaan Amnesti dan Abolisi, abolisi adalah, hasto kristiyanto, presiden prabowo subianto, tom lembong dapat abolisi, perbedaan amnesti dan abolisi, Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Amnesti, Apa Bedanya? Ini Penjelasan Ahli Hukum, Abolisi dan Amnesti: Hak Konstitusional Presiden, Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum Pidana: Harus Dibebaskan Setelah Keppres Terbit, Banding Sedang Diajukan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Segera Teken Keppres

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, Dasco juga mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

Abolisi dan Amnesti: Hak Konstitusional Presiden

Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden di bidang hukum yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Keduanya merupakan bentuk pengampunan negara terhadap individu atau kelompok, dengan mekanisme dan dampak hukum yang berbeda.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti kerap dilakukan demi menjaga kesatuan dan kedaulatan negara, terutama saat masyarakat menilai hukum tersusupi kepentingan politik.

"Abolisi dan amnesti ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian abolisi dan amnesti pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” jelas Indriyanto.

Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Mengacu pada definisi hukum, abolisi adalah keputusan Presiden yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Artinya, penyelidikan dan penuntutan dihentikan.

Sementara itu, amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana dari suatu tindak pidana.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan pemberian abolisi dan amnesti ini, menurut Indriyanto, proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dihentikan.

"Semua proses hukum baik yang pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca ajudikasi harus dinyatakan berhenti dan tentunya setelah ada Keppres, para penerima abolisi atau amnesti dilepaskan dari proses hukumnya,” tegasnya.

Pakar Hukum Pidana: Harus Dibebaskan Setelah Keppres Terbit

Senada dengan Indriyanto, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa setelah Keputusan Presiden dikeluarkan, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus segera dibebaskan.

“Harus dibebaskan,” ujar Fickar.

Ia menegaskan bahwa abolisi dapat diberikan sebelum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena hal tersebut adalah kewenangan mutlak Presiden.

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” kata Fickar.

Namun, Fickar menilai pemberian abolisi tersebut juga harus disertai evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus Tom Lembong yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Banding Sedang Diajukan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Saat ini, Tom Lembong sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga tengah menempuh banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif periode 2019–2024.

Presiden Prabowo Segera Teken Keppres

Setelah disetujui oleh DPR, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan Keputusan Presiden atau Keppres oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Supratman juga menegaskan bahwa usulan pemberian abolisi dan amnesti tersebut berasal langsung dari dirinya, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Presiden kemudian meminta pendapat DPR sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto.