Bolehkah Mengibarkan Bendera One Piece? Ini Penjelasan Ahli Hukum dan Perspektif Publik

— Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, jagat maya diramaikan dengan fenomena pengibaran bendera One Piece di berbagai tempat.
Mulai dari pagar rumah, truk, hingga perahu kayu, bendera bajak laut fiksi dari anime dan manga Jepang tersebut tampak berkibar di sejumlah wilayah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: bolehkah mengibarkan bendera One Piece di Indonesia? Apakah melanggar hukum, terutama saat momen kenegaraan?
Makna Bendera One Piece
Bendera yang dikibarkan itu dikenal sebagai Jolly Roger, simbol kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin tokoh utama Monkey D. Luffy dalam serial One Piece.
Mengutip laman onepiece.fandom.com, bendera ini menampilkan tengkorak dengan dua tulang bersilang serta topi jerami—ikon khas Luffy.
Dalam dunia One Piece, Jolly Roger bukan sekadar simbol bajak laut. Ia merepresentasikan kebebasan, perlawanan terhadap tirani, persahabatan, dan identitas kelompok.
Tak jarang, bendera ini dipakai untuk menandai wilayah kekuasaan, perlindungan, atau kritik terhadap Pemerintah Dunia dalam cerita.
Ekspresi Budaya atau Kritik Sosial?
Fenomena ini ditanggapi beragam. Di satu sisi, masyarakat melihatnya sebagai bentuk ekspresi kecintaan terhadap budaya pop Jepang. Namun, menurut Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro, pengibaran bendera ini juga bisa dilihat sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan saat ini.
“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Kritik ini lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” ujar Riko, Kamis (31/7/2025).
Ia bahkan menyandingkan fenomena ini dengan kemunculan simbol Garuda bertuliskan “Indonesia Darurat” yang sempat viral.
Bolehkah Mengibarkan Bendera One Piece?
Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera One Piece. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
“Ya, benar tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).
Abdul menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendukung kebebasan mengemukakan pendapat secara tertulis maupun lisan, selama tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, dan keutuhan bangsa.
Namun, Perhatikan Posisi dan Konteks
Meski legal, Abdul dan Riko mengingatkan agar bendera One Piece tidak dikibarkan lebih tinggi dari Merah Putih, terutama saat momen kenegaraan.
Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat aturan tegas mengenai pengibaran bendera negara:
Pasal 21: Merah Putih tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain.
Pasal 24: Melarang tindakan tidak hormat terhadap Merah Putih, seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar di atasnya.
Pasal 66: Menghina bendera negara dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih adalah lambang kesatuan negara,” tegas Riko.
Warganet Klaim Legalitas Pengibaran Bendera One Piece
Di media sosial, sejumlah warganet ramai-ramai menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece 100 persen legal. Salah satunya diungkap oleh akun Instagram @nusaka.ind dan @riki.wir, yang menyebut:
“MENGIBARKAN BENDERA ONE PIECE DI TRUCK & TIANG RUMAH LEGAL 100% TIDAK ADA UNDANG-UNDANG YANG MELARANG!”
Unggahan itu menyebut bahwa karena bendera Jolly Roger adalah simbol fiksi, bukan bendera negara asing atau organisasi terlarang, maka pengibaran tersebut bukan pelanggaran hukum.
Legal, Tapi Harus Tetap Bijak
Mengibarkan bendera One Piece di Indonesia tidak melanggar hukum, selama tidak disalahartikan atau digunakan untuk merendahkan simbol negara.
Masyarakat boleh mengekspresikan kecintaan terhadap budaya pop, tetapi harus tetap memperhatikan etika, tempat, dan waktu, khususnya saat Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ujar Abdul.
“Orang yang nyinyir melarang, itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” tambahnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Arti Mengibarkan Bendera One Piece yang Ramai di HUT ke-80 RI"