Warga Tuban Didatangi Aparat karena Kibarkan Bendera One Piece, Ini Penjelasannya

Tuban, bendera One Piece, pengibaran bendera anime, Bendera One Piece, hak asasi manusia, bendera one piece, bendera one piece berkibar, warga Tuban kibarkan bendera anime, aparat gabungan Tuban, UU kebebasan berekspresi, Pasal 28E UUD 1945, anime One Piece Indonesia, hukum bendera anime di Indonesia, Warga Tuban Didatangi Aparat karena Kibarkan Bendera One Piece, Ini Penjelasannya

Seorang warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial A (26), didatangi aparat gabungan setelah mengibarkan bendera One Piece di depan rumahnya, Jumat (1/8/2025).

Bendera tersebut merupakan replika dari simbol bajak laut dalam serial manga dan anime populer asal Jepang, One Piece.

A mengaku tidak memiliki maksud buruk ketika mengibarkan bendera tersebut. Ia hanya mengikuti tren yang tengah ramai di media sosial, terutama TikTok.

“Alasan pertama sih sebenarnya cuma FOMO, cuma ikut-ikutan kayak di tren TikTok, selain itu juga suka animenya,” ujar A kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Namun, aksi tersebut justru berujung pada kedatangan petugas gabungan ke rumahnya. Aparat terdiri dari personel Polsek Kerek, Koramil, pejabat kecamatan dan desa, hingga intel dari Kodim.

“Nggak nyangka bakal didatengin segitu banyaknya aparat,” lanjut A.

Bendera Diturunkan Sebelum Aparat Datang

A menceritakan bahwa ia mengibarkan bendera One Piece pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, setelah membaca informasi dari internet soal adanya larangan pengibaran bendera selain Merah Putih menjelang Hari Kemerdekaan, ia memutuskan menurunkannya pada malam harinya.

“Bendera tak dikibarkan Jumat sore, kemudian malam tak turunkan karena feeling-ku udah nggak enak. Ternyata bener, pagi-pagi dicariin orang,” beber A.

Setibanya di lokasi, aparat langsung meminta A menunjukkan keberadaan bendera tersebut, kemudian menyitanya. Namun, mereka tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan pelarangan pengibaran bendera anime One Piece itu.

Sebelum meninggalkan rumah A, petugas juga memberi imbauan agar ia menyampaikan kepada teman-temannya untuk tidak mengibarkan bendera serupa.

“Intinya jangan dikibarkan terus. Kalau ada teman-temannya yang lain misal mau mengibarkan, nggak usah,” pungkas A.

Usai dari rumah A, petugas disebut melanjutkan patroli ke wilayah Kecamatan Montong, yang diduga juga terdapat warga lain mengibarkan bendera One Piece.

Pakar Hukum: Pengibaran Bendera One Piece Tidak Melanggar Hukum

Fenomena pengibaran bendera dari anime dan manga One Piece yang kini viral di berbagai wilayah Indonesia menuai pro-kontra. Meski begitu, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum.

“Ya, benar tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).

Abdul menjelaskan, pengibaran bendera One Piece dapat dikategorikan sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Ia mencontohkan bahwa bendera lain, seperti bendera hitam saat kematian atau bendera klub sepak bola saat pertandingan, juga diperbolehkan.

Menurutnya, warga negara dijamin haknya untuk berekspresi berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mengatur hal yang sama. Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas menyatakan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nurani secara lisan maupun tulisan melalui berbagai media.

“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” tegas Abdul.

“Orang yang nyinyir melarang (pengibaran bendera One Piece), itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” sambungnya.

Simbolisme di Balik Bendera One Piece

Dikutip dari Kompas.com, bendera kru Topi Jerami dalam serial One Piece memiliki makna yang kuat. Lambang tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Monkey D. Luffy bukan sekadar lambang bajak laut, melainkan simbol kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabat.

Makna tiap elemen pada bendera One Piece:

  • Tengkorak dan tulang bersilang: simbol bajak laut klasik, penanda identitas.
  • Topi jerami: warisan dari Shanks si Rambut Merah untuk Luffy, simbol mimpi dan kebebasan.
  • Senyuman lebar: menunjukkan semangat dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya, mencerminkan karakter Luffy.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Heboh Kibarkan Bendera One Piece, Rumah Pria di Tuban Didatangi Aparat, Berawal Ikut Tren: FOMO dan di Kompas. com dengan judul "Pengibaran Bendera One Piece Legal 100 Persen, Ini Penjelasan Pakar Hukum"