Menko BG Ancam Pidanakan Pengibar Bendera One Piece

Menko BG Ancam Pidanakan Pengibar Bendera One Piece

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap aksi pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari manga One Piece jelang HUT Ke-80 RI.

"Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG, sapaan akrabnya, dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).

Menurut BG, ada upaya kesengajaan untuk menghina simbol negara dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera One Piece itu.

Mantan Kepala BIN itu menegaskan para pelaku yang mengibarkan bendera bajak laut Topi Jerami bersamaan dengan Merah Putih bisa diancam pidana.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih," imbuh mantan Wakapolri itu, dikutip Antara.

Lebih jauh, BG mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Khususnya, Pasal 24 ayat (1) UU No 24/2009 yang mengatur ancaman pidana terkait pengibaran bendera bersamaan dengan Merah Putih/

"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun," tandasnya, mengutip pasal UU itu.

Diketahui, warga di sejumlah wilayah di Tanah Air mengibarkan bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus.

Bendera One Piece berwarna hitam dengan simbol tengkorak dan topi jerami khas anime One Piece itu berkibar di depan rumah, kendaraan pribadi, hingga truk yang melintas di jalan-jalan.

Pengibaran bendera One Piece itu pun dimaknai sebagai sindiran tajam terhadap penguasa. Selain menggambarkan kegelisahan atas berbagai persoalan bangsa, aksi ini sekaligus menyuarakan harapan akan hadirnya keadilan dan perubahan. (*)