Legislator Harap Fenomena Bendera One Piece Tak Hilangkan Kesakralan Kemerdekaan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengajak semua pihak untuk bersikap konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran bendera bertema One Piece menjelang HUT ke-80 RI.
Menurutnya, kreativitas seperti mengibarkan bendera lain tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. Ia menegaskan, Bendera Merah Putih harus tetap dihormati dan diposisikan tertinggi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009.
"Kreativitas sebagai kebebasan berekspresi tetap diperbolehkan, namun jangan melanggar peraturan seperti UU Nomor 24 Tahun 2009," ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Abdullah menyoroti maraknya pengibaran bendera One Piece, terutama oleh sopir truk dan komunitas penggemar anime, yang dianggap sebagian pihak sebagai provokasi atau makar, sementara pihak lain menilai larangan tersebut sebagai sikap anti-kritik.
Polemik ini dianggap merusak persatuan karena saling menyalahkan. Oleh karena itu, Abdullah mendorong dialog dan konsolidasi agar perayaan kemerdekaan tetap sakral.
"Polemik ini menjadi destruktif ketika masing-masing pihak saling menyudutkan," kata legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Ia juga melihat fenomena ini sebagai bentuk kritik sosial terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Jika hak-hak tersebut terpenuhi, polemik ini dinilai akan mereda dengan sendirinya.
"Substansi kritik ini mesti disorot dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara sesuai amanat konstitusi. Jika ini terpenuhi, tentu polemik ini akan berhenti dengan sendirinya karena tak lagi relevan," pungkasnya.