Pengamat Ingatkan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Kena Pidana, Ini Aturan Hukumnya

One Piece, bendera One Piece, Bendera One Piece, HUT ke-80 RI, bendera one piece, pengibaran bendera one piece, bendera one piece artinya, Pengamat Ingatkan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Kena Pidana, Ini Aturan Hukumnya, Simbol Populer yang Sarat Makna Perlawanan, Pengamat: Pengibar Bendera One Piece Bisa Terjerat Pidana Jika Langgar Aturan, Bagaimana Aturan Pengibaran Bendera Negara?, Simbol Budaya Pop atau Bentuk Kritik?, Bijak dalam Menyampaikan Aspirasi

Fenomena tak biasa muncul menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Di berbagai sudut kota maupun desa, masyarakat ramai mengibarkan bendera bertengkorak dari serial anime Jepang One Piece.

Bendera dengan simbol tengkorak memakai topi jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami itu, tampak dikibarkan di pagar rumah, mobil, bahkan di kapal-kapal nelayan.

Namun di balik semarak itu, ahli hukum dan pengamat kebijakan mengingatkan bahwa pengibaran bendera One Piece tak bisa dipandang sebatas ekspresi budaya pop.

Bila tidak memahami aturan hukum yang berlaku, pengibaran bendera fiksi tersebut justru bisa berujung pidana.

Simbol Populer yang Sarat Makna Perlawanan

One Piece bukan sekadar kisah petualangan bajak laut. Serial manga dan anime karya Eiichiro Oda ini memuat nilai-nilai yang kuat tentang kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, hingga solidaritas dalam persahabatan.

Bendera Jolly Roger milik Monkey D. Luffy bahkan dianggap sebagai lambang harapan dan perjuangan oleh para penggemar setianya dikenal sebagai Nakama.

Tak heran jika menjelang peringatan kemerdekaan RI, sebagian warga memilih mengekspresikan semangat kebebasan itu lewat bendera bajak laut fiksi tersebut.

Namun, polemik pun mencuat ketika bendera ini dikibarkan berdampingan atau bahkan menggantikan posisi bendera Merah Putih.

Pengamat: Pengibar Bendera One Piece Bisa Terjerat Pidana Jika Langgar Aturan

Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro mengingatkan bahwa dalam konteks kenegaraan, simbol-simbol nasional seperti bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang tak bisa disamakan dengan simbol fiksi atau budaya pop mana pun.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” kata Riko Noviantoro, Kamis (31/7/2025).

One Piece, bendera One Piece, Bendera One Piece, HUT ke-80 RI, bendera one piece, pengibaran bendera one piece, bendera one piece artinya, Pengamat Ingatkan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Kena Pidana, Ini Aturan Hukumnya, Simbol Populer yang Sarat Makna Perlawanan, Pengamat: Pengibar Bendera One Piece Bisa Terjerat Pidana Jika Langgar Aturan, Bagaimana Aturan Pengibaran Bendera Negara?, Simbol Budaya Pop atau Bentuk Kritik?, Bijak dalam Menyampaikan Aspirasi

Kerja bhakti pemasangan bendera merah putih di malam 1 Agustus 2025 di jalan Protokol Nunukan, Kaltara

Menurut Riko, masyarakat perlu menyadari bahwa pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 21 dalam UU tersebut mengatur bahwa jika bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka bendera Merah Putih wajib berada pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar.

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tutur Riko Noviantoro

Selain posisi dan ukuran, UU ini juga melarang perlakuan yang merendahkan bendera negara.

Bagaimana Aturan Pengibaran Bendera Negara?

Pasal 66 menjadi salah satu pasal yang memiliki konsekuensi pidana tegas bagi pelanggaran terhadap bendera negara.

Bunyi Pasal 66:

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Dengan demikian, siapa pun yang memperlakukan bendera Merah Putih secara tidak hormat, atau mengibarkan bendera lain dalam posisi lebih tinggi dari Merah Putih, bisa dikenakan ancaman pidana jika terbukti melanggar.

Perbuatan yang terlihat sederhana, seperti memasang bendera One Piece lebih tinggi dari Merah Putih atau mengibarkannya tanpa menampilkan Merah Putih sama sekali dalam konteks peringatan kenegaraan, dapat dimaknai sebagai bentuk penghinaan terhadap lambang negara.

Simbol Budaya Pop atau Bentuk Kritik?

Namun di balik persoalan hukum, Riko juga melihat fenomena ini dari sisi sosiologis.

Ia menyebut, ada kemungkinan bahwa pengibaran bendera One Piece juga merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap situasi politik dan sosial saat ini.

“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” kata Riko Noviantoro

Ia membandingkan kasus ini dengan simbol Garuda “Indonesia Darurat” yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Menurut Riko, pemerintah sebaiknya tidak buru-buru menganggap semua bentuk ekspresi publik sebagai pelanggaran hukum.

Sebaliknya, ekspresi tersebut harus dilihat sebagai sinyal adanya aspirasi yang tidak tersalurkan secara formal.

Bijak dalam Menyampaikan Aspirasi

Simbol budaya populer memang kerap menjadi alat ekspresi baru di tengah masyarakat digital. 

Namun, ketika simbol itu bersinggungan dengan atribut negara, masyarakat diminta untuk tidak gegabah.

Kesadaran warga untuk tetap menempatkan Merah Putih sebagai lambang tertinggi negara harus dijaga, terutama saat momen sakral seperti peringatan kemerdekaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .