Disengaja atau Tidak, Tutupi Pelat Nomor Bisa Kena Pidana Kurungan dan Denda Segini

- Jangan pernah sekali-kali menutup sepenuhnya maupun sebagian dari area pelat nomor.
Karena tindakan tersebut, baik disengaja ataupun tidak, bisa berbuah sanksi pidana kurungan dan denda menyusahkan.
Dari kasus yang sudah-sudah, niat pemilik kendaraan menutup sebagian pelat nomor demi menghindari kamera tilang elektronik.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini banyak orang menutupi hingga mengubah pelat nomor agar tidak bisa dibaca hingga disamarkan menjadi milik orang lain demi menghindari tilang ETLE.
Ia menegaskan, hal tersebut tidak diperbolehkan karena fungsi pelat nomor adalah sebagai identitas kendaraan yang terlihat langsung di jalan.
"Dan polisi selain sebagai penegak hukum juga berperan penjaga keamanan, yang mana tindakan-tindakan tersebut berpotensi mengganggu kamtibmas di masyarakat," ujar Iqbal, (20/5/25) melansir Kompas.com.
Terkait hal itu, Iqbal menegaskan Polisi akan tetap melakukan peneguran hingga penindakan apabila ada pengendara yang menutupi pelat nomor.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap terjaga.
Iqbal menambahkan, pengendara yang tertangkap tangan menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang ETLE dapat dijerat dengan Pasal 280 jo 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penggunaan pelat nomor yang tidak ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Selain itu, pelanggar juga dapat disangkakan dengan Pasal 285 jo 48 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait persyaratan teknis dan laik jalan.
Bunyi Pasal 285 adalah, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".