Bukan Palsu, Indonesia Memang Punya Pelat Nomor Hijau Untuk Keperluan Khusus Ini

pelat nomor, Pelat Nomor Hijau, Kawasan Perdagangan Bebas, free trade zone, pelat hijau, Bukan Palsu, Indonesia Memang Punya Pelat Nomor Hijau Untuk Keperluan Khusus Ini

- Andai suatu saat berkunjung ke suatu wilayah, jangan kaget jika melihat mobil di sana memakai pelat nomor hijau.

Bukan palsu, karena Indonesia memang punya pelat nomor hijau untuk keperluan khusus.

Ini seperti dibahas oleh akun Instagram, nathanhandryanlim, yang memperlihatkan sejumlah mobil dengan pelat nomor warna hijau di Batam.

"Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan plat warna hijau hanya diberikan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN dan/atau PPnBM," tulis keterangan video dikutip, (29/3/25).

Lantas, apa itu pelat nomor warna hijau?

Pelat hijau adalah pelat nomor kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).

Pelat ini menandakan kendaraan tersebut mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

pelat nomor, Pelat Nomor Hijau, Kawasan Perdagangan Bebas, free trade zone, pelat hijau, Bukan Palsu, Indonesia Memang Punya Pelat Nomor Hijau Untuk Keperluan Khusus Ini

Pelat nomor hijau hanya berlaku di wilayah perdagangan bebas, yang saat ini terdapat di Batam, Bintan, Karimun dan Pelabuhan Sabang.