Pelat Nomor Copot Satu Jangan Bikin di Pinggir Jalan, Samsat Terima Satuan

pelat nomor, stnk, samsat, pelat nomor hilang, Pelat Nomor Hilang Satu, Pelat Nomor Copot Satu Jangan Bikin di Pinggir Jalan, Samsat Terima Satuan

GridOto.com - Pihak kepolisian menyebut apabila pelat nomor hilang atau copot bisa membuat secara satuan di Samsat terdekat.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

"Jika (pelat nomor) hilang tapi satunya masih ada bisa dibuat satu pasang di Samsat," kata AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Kamis (1/5/2025).

Untuk syaratnya, kata Ojo cukup melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas bagian cetak pelat nomor.

Kendati demikian terkait biayanya belum diketahui secara pasti.

Ia menegaskan, pelat nomor harus terpasang di semua jenis kendaraan bermotor, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Karena itu, kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor bisa ditilang polisi.

Bahkan ia pun meminta agar masyarakat bisa mengurangi pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan.

Pasalnya jika membuat pelat nomor di pinggir jalan ditakutkan pelat asli kita dipalsukan kepada orang lain, sehingga jika terkena ETLE, tentu pemilik pelat nomor asli akan dikirim surat padahal tidak melanggar.

Dia menyebutkan, pelat nomor kendaraan yang boleh digunakan hanyalah berasal dari material yang dikeluarkan Polri.