Hotman Kritik PPATK Blokir Rekening Nganggur: Jangan Bikin Repot Rakyatmu Sendiri!

Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang Indonesia, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank masyarakat yang tidak melakukan transaksi selama 3–12 bulan.
Dalam video yang diunggah akun @hotmanparis.fans, pengacara nyetrik itu mengaku banyak masyarakat yang mengadu ke Hotman 911 bahwa ada peraturan baru, apabila rekening tidak dipakai transaksi selama 3-12 bulan maka akan dibekukan oleh PPATK.
Hotman menyesalkan aturan tersebut karena bisa merepotkan masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang memiliki keterbatasan akses serta pemahaman penggunaan layanan perbankan. Ia mempertanyakan dasar hukum kebijakan ini.
“Pertanyaannya, saya belum jelas dasar hukumnya peraturan apa. Kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau ada seorang ibu di kampung buka rekening atas nama dia, bisa jadi itu dibuka oleh anaknya dan ini kan belum tentu digunakan ibunya, apalagi di kampung. Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi.” kata Hotman
Hotman menegaskan bahwa pembekuan rekening seperti itu melanggar hak asasi manusia. Ia meminta agar kebijakan tersebut segera dicabut karena dinilai tidak adil dan tidak proporsional.
“Negara tidak berhak. Itu hal pribadi orang. Tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” ujar Hotman
“Sekali lagi pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri,” tegasnya
Rekening Pasif Akan Dibekukan Sementara
Sebelumnya, PPATK mengumumkan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant – yang tidak bertransaksi dalam periode tertentu. Setiap bank memiliki batas waktu berbeda, mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan tanpa aktivitas.
Langkah penghentian sementara ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sudah lama tidak aktif untuk diperjualbelikan untuk transaksi judi online atau tindak pidana pencucian uang.
PPATK menjelaskan bahwa langkah pemblokiran dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa dana di rekening yang diblokir sementara akan tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran bersifat sementara dan bertujuan sebagai sinyal kepada nasabah bahwa rekening mereka masih terdaftar aktif meskipun tak digunakan.