PPATK Buka Blokir Rekening Dormant, tapi Nasabah Tetap Harus Aktifkan ke Bank

PPATK, rekening dormant, ppatk, rekening bank, ppatk blokir rekening, rekening diblokir ppatk, PPATK Buka Blokir Rekening Dormant, tapi Nasabah Tetap Harus Aktifkan ke Bank, Separuh Rekening Sudah Dibuka, Nasabah Tetap Harus Ajukan Prosedur ke Bank, Dana Nasabah Dijamin Aman, Risiko Penyalahgunaan Jadi Alasan Pemblokiran

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa proses pembukaan blokir terhadap jutaan rekening dormant atau tidak aktif telah dilakukan.

Namun, nasabah tetap diminta mengikuti prosedur untuk bisa mengakses kembali rekening mereka.

Separuh Rekening Sudah Dibuka

Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, lembaganya telah membuka kembali sebagian besar dari rekening yang sebelumnya dibekukan.

Proses ini dilakukan secara bertahap karena jumlah rekening yang diblokir sangat banyak.

“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” ujar Natsir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

“Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Rabu (30/7/2025), Natsir juga mengungkapkan bahwa proses pembukaan dilakukan secara cepat dan terus berlangsung.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali, walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir, dikutip dari Kompas.id.

PPATK, rekening dormant, ppatk, rekening bank, ppatk blokir rekening, rekening diblokir ppatk, PPATK Buka Blokir Rekening Dormant, tapi Nasabah Tetap Harus Aktifkan ke Bank, Separuh Rekening Sudah Dibuka, Nasabah Tetap Harus Ajukan Prosedur ke Bank, Dana Nasabah Dijamin Aman, Risiko Penyalahgunaan Jadi Alasan Pemblokiran

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai bertemu Presiden RI Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Nasabah Tetap Harus Ajukan Prosedur ke Bank

PPATK menegaskan bahwa meski rekening telah dibuka kembali, pemilik rekening tetap harus mengajukan pembukaan melalui bank terkait.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir keberatan atas penghentian sementara.

Setelah itu, nasabah diminta datang langsung ke bank tempat mereka membuka rekening dengan membawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, formulir keberatan yang sudah diisi, serta dokumen pelengkap lain yang diminta pihak bank.

“Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening,” ungkap Natsir.

“Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat [email protected],” tambah Natsir.

Dana Nasabah Dijamin Aman

Meski sempat diblokir, Natsir memastikan bahwa uang dalam rekening nasabah tetap aman sepenuhnya.

“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai regulasi, nasabah memiliki waktu 20 hari kerja untuk menyampaikan keberatan sejak transaksi dihentikan.

Secara teknis, penghentian berlaku selama lima hari kerja awal dan dapat diperpanjang 15 hari kerja berikutnya.

“Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ujar Natsir.

Risiko Penyalahgunaan Jadi Alasan Pemblokiran

PPATK sebelumnya membekukan sebanyak 31 juta rekening dormant dengan total dana mencapai Rp 6 triliun.  Data tersebut berasal dari laporan 107 bank.

Sebagian besar rekening telah tidak aktif lebih dari lima tahun, dan bahkan ada 140.000 rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan dana mengendap sebesar Rp 428,61 miliar.

Selain itu, ditemukan 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan dengan dana mengendap Rp 2,1 triliun, serta 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dengan total dana Rp 500 miliar.

Menurut PPATK, rekening-rekening tersebut berisiko disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, korupsi, transaksi narkoba, dan judi online.

Dengan pembukaan kembali yang dilakukan secara bertahap dan prosedural, PPATK berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti aturan yang berlaku untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .