Gaduh Rekening Dormant Diblokir, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI

Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Pemanggilan itu dilakukan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK.
Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.
"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan singkat.
Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.
Pertemuan ini berlangsung seiring meningkatnya keresahan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai menyulitkan, tidak tepat sasaran, dan kurang memahami realitas keuangan masyarakat bawah.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, baik debit maupun kredit.
Warga Kecewa Rekening Darurat Diblokir
Kebijakan PPATK memicu kemarahan sejumlah warga yang merasa dirugikan.
Salah satunya adalah Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, yang rekening daruratnya diblokir secara sepihak.
“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ucap Reza.
Setelah menghubungi pihak bank, Reza tidak mendapatkan kejelasan soal prosedur membuka blokir.
“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” tambahnya.
Ia menilai, kebijakan ini tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” kata Reza.
“Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus,” tegasnya.
Rekening Anak hingga Penerima Bansos Ikut Kena Imbas
Ahmad Lubis (37) pun mengalami hal serupa. Rekening atas nama anaknya yang masih duduk di sekolah dasar ikut diblokir.
Uang di rekening tersebut berasal dari hadiah lomba dan prestasi anaknya.
“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
Ahmad mengungkapkan bahwa rekening tersebut memang jarang digunakan karena diperuntukkan sebagai tabungan jangka panjang.
“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” katanya.
Ia mengkritik pendekatan PPATK yang dianggap tidak bisa membedakan mana rekening pasif yang sah dan mana yang digunakan untuk kejahatan.
“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia.
Keluhan juga datang dari Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam. Rekening miliknya yang sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial turut diblokir.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
PPATK Klarifikasi: Pemblokiran Sementara dan Sesuai UU
Menanggapi kritik tersebut, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan ini, menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas Ivan, Senin (28/7/2025).
Ia menekankan bahwa saldo nasabah tetap aman, dan pemblokiran hanya bersifat sementara.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan.
Menurutnya, nasabah bisa memilih untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi pihak bank.
Ivan juga menyebut bahwa dari jutaan rekening dormant yang sempat diblokir, separuhnya kini telah kembali aktif.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak".