PPATK Blokir Rekening Dormant, Ini Penjelasan dan Cara Aktivasi Ulang

PPATK, rekening dormant, Rekening dormant, Rekening Dormant, Blokir, Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK, blokir, Cara reaktivasi rekening yang diblokir PPATK, PPATK Blokir Rekening Dormant, Ini Penjelasan dan Cara Aktivasi Ulang, Dana Nasabah Aman Meski Rekening Diblokir, Dasar Hukum dan Tujuan Pemblokiran, Potensi Penyalahgunaan Rekening Dormant, Solusi Bagi Nasabah yang Terkena Blokir, Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara berkala memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank. 

Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu.

Dana Nasabah Aman Meski Rekening Diblokir

Dilansir Kompas.com (28/07/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya, Senin (28/7/2025). Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemblokiran

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.

Potensi Penyalahgunaan Rekening Dormant

PPATK mencatat adanya penyalahgunaan rekening dormant dalam berbagai kejahatan, mulai dari judi online, pinjaman online ilegal, hingga perdagangan narkotika. 

Bahkan hingga 2024, lebih dari 28.000 rekening diketahui digunakan untuk deposit perjudian online.

“Rekening itu digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan. Ia menyebut bahwa rekening-rekening dormant kerap berpindah tangan dan menjadi sasaran empuk untuk transaksi ilegal.

“Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.

Solusi Bagi Nasabah yang Terkena Blokir

Ivan menyarankan tiga langkah utama untuk nasabah yang rekeningnya diblokir:

  • Menutup rekening yang sudah lama tidak aktif.
  • Tidak memberikan data pribadi kepada orang asing.
  • Melapor ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal.

“Silakan sampaikan ke Bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening,” ujar Ivan.

Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah dapat:

  • Mengisi formulir keberatan di laman bit.ly/FormHensem
  • Menunggu proses review dari PPATK dan bank, estimasi awal 5 hari kerja dan maksimal 20 hari kerja tergantung hasil pendalaman
  • Memeriksa status pembukaan rekening melalui ATM, Mobile Banking, atau langsung ke kantor bank

Dengan langkah ini, nasabah tetap dapat menjaga keamanan rekening serta mendukung pencegahan tindak kejahatan keuangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Nomor Rekening Diblokir PPATK, Apa yang Harus Dilakukan agar Uang Tetap Aman?.