Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Cara Reaktivasi dan Jaminan Keamanan Dana

Nasabah yang mengalami pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak perlu panik. Meskipun transaksi dibekukan sementara, PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening tetap aman dan tidak akan hilang.
Langkah ini dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Umumnya, rekening yang menganggur selama 3 bulan atau lebih dapat dikategorikan sebagai dormant, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Mengapa Rekening Dormant Diblokir?
Menurut PPATK, keputusan untuk memblokir rekening dormant diambil karena banyak dari rekening tersebut disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Aktivitas ini mencakup jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga transaksi judi online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening dormant kerap menjadi celah dalam sistem keuangan.
“Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening dormant yang berpindah tangan secara ilegal dan digunakan untuk kejahatan seperti penipuan online dan perdagangan narkotika.
Apa Saja Tahapan Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant?
PPATK menjelaskan bahwa nasabah dapat mengajukan keberatan dan permohonan pembukaan kembali rekening mereka melalui proses berikut:
1. Isi Formulir Keberatan
Akses tautan bit.ly/FormHensem dan isi formulir pengajuan keberatan.
2. Tunggu Proses Review
Setelah formulir dikirimkan, proses pendalaman akan dilakukan oleh PPATK bersama pihak bank.
3. Estimasi Waktu Penanganan
Penanganan awal memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja. Jika data tidak lengkap, waktu ini bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
4. Cek Status Rekening
Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi bank langsung.
PPATK juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195 untuk menjawab pertanyaan lebih lanjut.
Tindakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab," jelas Ivan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".