PPATK Buka Blokir Puluhan Juta Rekening Dormant, Ini Prosedur yang Harus Diketahui

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan.
Dilansir Kompas.com (31/07/2025), Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik atas proses pembukaan rekening tersebut.
“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” ujar Natsir, Kamis (31/7/2025).
“Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah,” tambahnya.
Langkah Pengaktifan Kembali Rekening Dormant
Natsir menjelaskan bahwa nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening harus melalui beberapa tahapan. Pertama, masyarakat diminta untuk mengisi formulir keberatan atas penghentian sementara.
Selanjutnya, nasabah dapat mendatangi bank tempat pembukaan rekening untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain sesuai ketentuan bank.
“Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening,” jelas Natsir. Ia juga menyampaikan bahwa bantuan lebih lanjut dapat diakses melalui WhatsApp Resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau email ke [email protected].
Rekening Dormant Bisa Diaktifkan Sehari
PPATK sebelumnya menyampaikan bahwa proses pembukaan kembali rekening berjalan progresif.
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali, walau itu memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak, terang Natsir dilansir dari Kompas.id.
Ia menambahkan bahwa sesuai aturan, proses keberatan dapat diajukan dalam waktu 20 hari sejak pemblokiran.
“Pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dana Tetap Aman di Rekening Dormant
PPATK menegaskan bahwa dana yang ada di rekening dormant tetap aman. “Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir.
Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, hingga transaksi narkotika dan judi daring.
Temuan dan Potensi Risiko
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening nasabah telah diblokir karena tidak aktif, dengan nilai total dana mencapai Rp 6 triliun.
Dari jumlah itu, sebagian besar telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun.
Lebih dari 140.000 rekening tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, menyimpan dana sekitar Rp 428,61 miliar.
Selain itu, ditemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap senilai Rp 2,1 triliun.
PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dalam kondisi dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar.
“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.
Lebih dari 1 Juta Rekening Diduga Terkait Tindak Pidana
Sejak 2020, PPATK menemukan lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 150.000 rekening diketahui merupakan rekening nominee yang diperoleh secara ilegal.
Sebanyak 50.000 rekening tidak menunjukkan aktivitas sebelum menerima aliran dana mencurigakan.
Temuan ini menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap rekening dormant demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan PPATK: Lebih dari 1 Juta Rekening Diduga Terkait dengan Tindak Pidana.