Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir PPATK, Dana Tetap Aman

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa rekening-rekening yang dibekukan karena berstatus tidak aktif atau dormant bisa kembali diaktifkan.
Bagi nasabah yang terdampak, PPATK mengimbau untuk tidak panik karena dana dalam rekening tetap aman dan dapat diakses kembali setelah proses verifikasi selesai.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif dalam kejahatan finansial, termasuk pencucian uang, penipuan online, dan praktik judi daring.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (28/7/2025).
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Nasabah yang rekeningnya dibekukan dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:
1. Isi Formulir Keberatan melalui situs resmi PPATK di https://form.ppatk.go.id.
2. Datang langsung ke kantor cabang bank tempat membuka rekening.
3. Bawa dokumen pendukung, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan dari PPATK
- Dokumen tambahan sesuai kebijakan masing-masing bank
Setelah itu, bank akan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran data. Jika semua dokumen dan data dinyatakan lengkap, rekening dapat diaktifkan kembali pada hari yang sama.
“Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening,” jelas Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Kamis (31/7/2025).
Dana Nasabah Dijamin Aman
PPATK menegaskan bahwa tindakan pembekuan ini bukan penyitaan dana. Uang nasabah tetap aman dan bisa diakses kembali setelah proses reaktivasi.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” kata Natsir.
Masyarakat diberi waktu hingga 20 hari untuk mengajukan keberatan sejak rekening dibekukan. Masa pemblokiran awal berlangsung selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kebutuhan verifikasi.
“Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” tambah Natsir.
31 Juta Rekening Diblokir, Dana Mengendap Rp 6 Triliun
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sekitar 31 juta rekening tidak aktif telah diblokir. Dana yang mengendap di rekening tersebut mencapai Rp 6 triliun, berdasarkan laporan dari 107 bank di Indonesia.
Detail temuan PPATK meliputi:
- Rekening tak aktif lebih dari 5 tahun: mayoritas dari total rekening diblokir.
- Lebih dari 140.000 rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan dana Rp 428,61 miliar.
- Sekitar 10 juta rekening bantuan sosial (bansos) tidak digunakan, dengan dana Rp 2,1 triliun.
- Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga masuk kategori dormant, dengan dana sekitar Rp 500 miliar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dormant, terutama untuk tindak kejahatan seperti:
- Pencucian uang
- Jual beli rekening
- Penipuan online
- Peredaran narkotika
- Korupsi
- Judi online
“Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah,” tegas Natsir.
Pembukaan Kembali Dilakukan Bertahap
Pada Rabu (30/7/2025), Natsir mengungkapkan bahwa hampir setengah dari puluhan juta rekening dormant yang dibekukan telah dibuka kembali.
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali, walau memang ini terus berproses,” katanya, dikutip dari Kompas.id.
PPATK berkomitmen untuk terus memproses pengaktifan rekening dormant secara bertahap, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pengaktifan kembali rekening, PPATK menyediakan layanan bantuan melalui:
- WhatsApp: 0821-1212-0195
- Email: [email protected]
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "