Cek Tiga Jenis Rekening Ini Bisa Diblokir PPATK jika Tidak Aktif hingga 12 Bulan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, rekening dormant, Rekening Dormant, Rekening dormant, Jenis rekening, Nasabah Bank, jenis rekening, Cek Tiga Jenis Rekening Ini Bisa Diblokir PPATK jika Tidak Aktif hingga 12 Bulan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dormant.

Kebijakan ini diumumkan lewat akun resmi Instagram PPATK, @ppatk_indonesia, pada Kamis (24/7/2025). Langkah tersebut diambil setelah ditemukan berbagai penyalahgunaan terhadap rekening dormant, termasuk untuk aktivitas jual-beli rekening, penipuan, pencucian uang, perdagangan narkotika, dan penampungan hasil judi online.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian pernyataan resmi PPATK.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik perorangan maupun badan usaha yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi apa pun dalam periode waktu tertentu.

Status dormant biasanya ditetapkan oleh bank setelah tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan berturut-turut.

Jenis rekening yang bisa berstatus dormant antara lain:

  • Rekening tabungan pribadi atau perusahaan.
  • Rekening giro.
  • Rekening dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran sementara hanya berlaku untuk rekening dormant. Rekening yang masih aktif atau baru dibuka tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Bagaimana Nasib Dana Nasabah yang Diblokir?

Meski diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana mereka. Dana tetap aman di bank dan tidak akan hilang.

Langkah penghentian transaksi ini justru bertujuan untuk memberi peringatan dan perlindungan kepada nasabah bahwa rekening mereka masuk dalam kategori dormant.

Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi rekening korporasi) apabila rekening dormant tersebut sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.

Nasabah memiliki hak penuh untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir sementara oleh PPATK. Berikut prosedur pengajuan reaktivasi:

  • Mengisi formulir pengajuan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem.
  • Menunggu proses verifikasi dan penelaahan dari pihak bank dan PPATK.
  • Proses berlangsung selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
  • Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau langsung ke kantor cabang bank terkait.

Bagi masyarakat yang rekeningnya diblokir, langkah pertama adalah memastikan bahwa rekening tersebut memang masuk kategori dormant.

Selanjutnya, jika rekening masih dibutuhkan, nasabah bisa segera mengajukan reaktivasi sesuai prosedur. Informasi lebih lengkap bisa diakses melalui akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".