Rekening Ketua MUI Berisi Dana Yayasan Rp 300 Juta Diblokir, PPATK Beri Klarifikasi

PPATK, ketua mui, rekening diblokir, rekening diblokir bank, Rekening Ketua MUI Berisi Dana Yayasan Rp 300 Juta Diblokir, PPATK Beri Klarifikasi, Minta Presiden Ambil Tindakan, PPATK Beri Klarifikasi di Kantor MUI, Rekening Cholil Nafis Sudah Aktif Kembali, Pentingnya Tabayyun untuk Hindari Kesalahpahaman, Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengaku salah satu rekening yayasan miliknya yang berisi sekitar Rp 300 juta diblokir.

Cholil mengungkapkan, rekening tersebut digunakan untuk keperluan yayasan, namun saat akan melakukan transfer, ia mendapati rekening sudah tidak bisa digunakan.

"Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," kata Cholil, Senin (11/8/2025).

Minta Presiden Ambil Tindakan

Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta pemerintah menguji coba kebijakan terlebih dahulu sebelum menerapkannya.

Ia juga berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera mengambil tindakan.

"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," ujarnya.

Cholil khawatir, kebijakan ini membuat masyarakat tidak percaya terhadap perbankan.

Menurutnya, pemerintah perlu memilah rekening yang diduga melanggar hukum dan yang tidak.

"Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," katanya.

PPATK Beri Klarifikasi di Kantor MUI

Pada hari yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersilaturahim ke Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Kunjungan dipimpin Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim, dan disambut Sekjen MUI Amirsyah Tambunan bersama Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahruddin.

Pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar dua jam itu membahas kebijakan pemblokiran rekening dormant.

"Kedatangan PPATK ke MUI untuk menginformasikan seputar kebijakan pemblokiran rekening dormant yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu, demi melindungi rekening nasabah agar tidak disalahgunakan atau membuka celah pencucian uang dan kejahatan lain yang merugikan masyarakat maupun perekonomian Indonesia secara umum," ujar Amirsyah, dikutip dari laman resmi MUI.

PPATK, ketua mui, rekening diblokir, rekening diblokir bank, Rekening Ketua MUI Berisi Dana Yayasan Rp 300 Juta Diblokir, PPATK Beri Klarifikasi, Minta Presiden Ambil Tindakan, PPATK Beri Klarifikasi di Kantor MUI, Rekening Cholil Nafis Sudah Aktif Kembali, Pentingnya Tabayyun untuk Hindari Kesalahpahaman, Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufthi Mubarok dalam Business Talk yang disiarkan Kompas TV, dikutip Jumat (8/8/2025).

Rekening Cholil Nafis Sudah Aktif Kembali

Dalam pertemuan itu, PPATK menjelaskan bahwa rekening yayasan milik Cholil Nafis sebenarnya berstatus inactive di bank karena tidak aktif lebih dari enam bulan, sehingga memenuhi kriteria rekening dormant.

PPATK menegaskan, status tersebut bukan akibat kebijakan pemblokiran dari pihaknya.

"Status tersebut bukan akibat kebijakan pemblokiran PPATK," tegas perwakilan PPATK.

Cholil Nafis memastikan rekening yayasannya kini sudah aktif kembali.

Pentingnya Tabayyun untuk Hindari Kesalahpahaman

MUI mengapresiasi langkah PPATK yang melakukan tabayyun atau klarifikasi terkait persoalan ini.

Amirsyah menegaskan, memverifikasi informasi penting untuk menghindari kesalahpahaman, mengutip Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 6 yang mengajarkan umat untuk meneliti kebenaran berita sebelum menyebarkannya.

Wasekjen MUI KH Arif Fahruddin menyatakan MUI siap menjadi jembatan komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta mendukung kebijakan pemerintah yang membawa kemaslahatan bagi umat.

"Insya Allah MUI akan menjadi jembatan terbaik bagi semua pihak untuk kebaikan bersama," ujar Arif.

Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

PPATK menjelaskan, pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif dilakukan selama tiga bulan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan, termasuk jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan siber.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan saldo nasabah tetap aman.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya.

Ivan menambahkan, pemblokiran dapat dicabut jika nasabah mengaktifkan kembali rekening atau menutupnya secara permanen melalui bank.

Kebijakan ini dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "PPATK Klarifikasi Rekening Dorman ke MUI".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!