Rekening untuk Bansos Diblokir PPATK, Warga: Harusnya Lihat Kondisi Masyarakat Bawah

PPATK, Bansos, bansos, rekening diblokir, rekening dormant, rekening diblokir ppatk, Rekening untuk Bansos Diblokir PPATK, Warga: Harusnya Lihat Kondisi Masyarakat Bawah, Rekening Penerima Bansos Diblokir, Rekening Tabungan Anak Ikut Terblokir, Rekening Darurat Terblokir, Warga Kecewa, Penjelasan dari PPATK

— Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.

Warga menilai kebijakan ini justru menyulitkan kalangan ekonomi kecil dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.

Rekening Penerima Bansos Diblokir

Salah satu warga yang terdampak adalah Mardiyah (48), pedagang kecil di kawasan Citayam.

Ia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya diblokir saat hendak digunakan kembali.

Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial (bansos).

“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.

Menurut Mardiyah, rekening yang tidak aktif bukan berarti tidak dibutuhkan.

Ia menyimpannya untuk keperluan darurat dan menilai PPATK seharusnya mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil sebelum mengambil tindakan ekstrem.

Rekening Tabungan Anak Ikut Terblokir

Kebijakan ini juga berdampak pada anak-anak. Ahmad Lubis (37) mengaku rekening milik anaknya yang masih duduk di sekolah dasar ikut diblokir.

Rekening tersebut selama ini digunakan untuk menyimpan hadiah dari prestasi lomba.

“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.

Ahmad baru mengetahui rekening terblokir setelah tidak bisa menarik uang di ATM, meski saldo masih ada.

Setelah mengecek ke kantor cabang bank, ia mendapat informasi bahwa rekening tersebut diblokir oleh PPATK.

“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK," ujar Ahmad.

Ia menjelaskan bahwa rekening tersebut memang tidak sering dipakai karena difungsikan sebagai tabungan jangka panjang.

“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku," jelasnya.

Ahmad menilai PPATK tidak melakukan klasifikasi yang jelas atas rekening yang dianggap mencurigakan dan cenderung menggeneralisasi seluruh nasabah.

“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujarnya.

Rekening Darurat Terblokir, Warga Kecewa

Protes juga datang dari Reza Nugraha (25), seorang pekerja lepas asal Depok.

Ia menyayangkan rekening darurat miliknya diblokir secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.

Reza mengaku jarang menggunakan rekening tersebut karena transaksi sehari-harinya lebih banyak dilakukan lewat dompet digital dan PayPal.

“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," ucap Reza.

Saat menghubungi pihak bank, Reza tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai prosedur pembukaan blokir.

“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.

Reza menilai kebijakan ini tidak relevan dengan kebiasaan keuangan masyarakat masa kini.

“Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat," kata Reza.

“Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus," tambahnya.

Penjelasan dari PPATK

Menanggapi kritik masyarakat, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, terutama yang digunakan oleh pelaku tindak pidana seperti judi online dan pencucian uang.

Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selama tahun 2024, PPATK mengklaim telah mendeteksi lebih dari 28.000 rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

Meski memiliki dasar hukum, kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh PPATK dinilai belum mempertimbangkan kompleksitas kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Warga berharap agar ke depannya PPATK melakukan verifikasi lebih menyeluruh dan tidak memukul rata semua rekening yang tidak aktif sebagai sarana kejahatan keuangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .