Kenapa Rekening Nganggur Diblokir? PPATK: Cegah Judol, Penipuan hingga Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu.
PPTAK melakukan pemblokiran rekening dormant karena banyak dimanfaatkan sebagai penampungan transaksi ilegal.
Beberapa rekening dormant yang dicurigai langsung dibekukan sementara.Rekening tersebut bisa berupa tabungan, giro, rupiah, atau valuta asing yang tidak aktif dalam kurun waktu antara 3 hingga 12 bulan.
Lantas, kenapa PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif?
Alasan rekening dormant diblokir PPATK
Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan adalah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Menurut PPATK, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti transaksi judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (20/5/2025).
Pihaknya juga menyebutkan, banyak rekening seperti ini dijual secara diam-diam untuk dijadikan rekening penampung atau untuk deposit perjudian online.
Dimanfaatkan untuk judi online
Lebih lanjut, PPATK mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.
Selain judi online, penggunaan rekening orang lain yang masif terjadi adalah untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, PPATK melakukan pemblokiran dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak publik.
"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," kata Ivan.
PPATK pastikan rekening aman
Meski demikian, dia memastikan hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman.
Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak, Ivan mengatakan, mereka bisa segera melakukan reaktvivasi saat hendak mengaktifkan kembali rekeningnya di bank masing-masing.
Cara mengaktifkan rekening dormant yang diblokir PPATK
Nasabah yang rekeningnya diblokir atau mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Datang ke kantor bank terkait dengan membawa dokumen berikut:
- e-KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.
Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.
PPATK dan pihak bank akan menyelaraskan data nasabah. Selanjutnya jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali oleh bank.
Setelah proses berjalan, nasabah disarankan untuk secara berkala memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review.
- Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul