PPATK Blokir Ribuan Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan, Ini Cara Aktifkan Kembali

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan sistem keuangan Indonesia.
PPATK mengumumkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kriteria Rekening Bank yang Diblokir PPATK
PPATK akan memblokir rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam rentang waktu 3 hingga 12 bulan.
Rekening yang masuk dalam kategori ini disebut dengan rekening dormant atau pasif.
Rekening yang terblokir bisa berupa rekening tabungan, giro, maupun rekening valuta asing (valas), baik milik perorangan maupun perusahaan.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini dibuat untuk menghindari penyalahgunaan rekening untuk tindak kriminal, seperti pencucian uang, jual beli rekening ilegal, dan transaksi keuangan lainnya yang dapat merugikan sistem keuangan negara.
Rekening Dormant: Apa Itu dan Mengapa Diblokir?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, baik karena tidak ada transaksi debit atau kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar, maupun tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, atau teller.
Setiap bank memiliki aturan berbeda mengenai jangka waktu dormansi ini, yang umumnya berkisar antara 3 bulan hingga 12 bulan.
PPATK menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan Indonesia dari penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak.
PPATK menegaskan bahwa meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman dan tidak akan disita oleh siapapun.
Langkah Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir PPATK
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir karena tidak aktif dalam waktu 3 bulan hingga 12 bulan, PPATK memberikan prosedur untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.
Berikut adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan kembali rekening dormant:
Isi Formulir Keberatan Henti Sementara
Nasabah diminta untuk mengisi formulir keberatan penghentian sementara yang dapat diakses melalui tautan resmi PPATK: Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK.
Kunjungi Cabang Bank
Nasabah harus datang ke cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan proses verifikasi ulang atau CDD (Customer Due Diligence)/Profiling ulang.
Bawa dokumen berikut:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen lain yang diperlukan oleh bank.
- Proses Pemeriksaan oleh Bank dan PPATK
Bank akan melakukan pemeriksaan melalui sinkronisasi data nasabah dengan database profil nasabah yang ada di bank.
Setelah proses ini selesai, rekening akan diaktifkan kembali.
Apakah Dana Nasabah Aman Setelah Rekening Diblokir?
PPATK menegaskan bahwa meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Langkah pemblokiran ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, nasabah tidak perlu khawatir akan kehilangan uang mereka.
Cara Cek Status Rekening yang Diblokir PPATK
Setelah mengikuti prosedur untuk mengaktifkan rekening dormant, nasabah dapat mengecek status rekening mereka melalui beberapa cara:
- ATM: Periksa apakah rekening dapat digunakan kembali untuk transaksi.
- Mobile Banking: Cek status melalui aplikasi mobile banking.
- Hubungi Bank: Jika perlu, nasabah dapat menghubungi langsung bank terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang status rekening mereka.
Pemerintah dan PPATK mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengelola rekening mereka.
Bagi nasabah yang memiliki rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan hingga 12 bulan, segera periksa status rekening dan aktifkan kembali jika diperlukan.
Langkah ini tidak hanya menjaga keamanan dana Anda, tetapi juga melindungi sistem keuangan Indonesia dari potensi penyalahgunaan.
Dengan memahami prosedur untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat lebih tenang dan menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat rekening yang tidak aktif.
Pastikan untuk mengikuti setiap tahapan dengan benar agar rekening Anda dapat kembali aktif dan dapat digunakan tanpa masalah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .