Buruh Bisa Cairkan BSU Lewat Pospay Tapi Hanya Bagi Yang Terkendala Rekening Bank

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mulai disalurkan pada para pekerja atau buruh di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan Pospay yang mempermudah penyaluran.
Kemitraan bersama PT Pos Indonesia (Persero) khususnya ditujukan bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2.
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/7).
Penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif.
Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.
Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.
Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat.
Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.
Selain itu, Sunardi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara.
Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata. (*)