BSU 2025 Sudah Cair ke 8,3 Juta Pekerja, Begini Cara Cek NIK Penerima Lewat 4 Kanal Resmi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada jutaan pekerja swasta dan honorer instansi pemerintah.
Hingga awal Juli 2025, sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima pencairan BSU dari total target 17,3 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa jumlah penerima BSU akan terus bertambah seiring selesainya proses verifikasi dan validasi data.
“Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang,” ujar Yassierli, dikutip Selasa (8/7/2025).
Penyaluran BSU Lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui rekening bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk wilayah Aceh, dana disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, sebagian penerima lainnya akan menerima pencairan lewat layanan PT Pos Indonesia.
“Yang belum itu sebagian besar dari mekanisme PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu. Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank Himbara karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang-ulang,” jelas Yassierli.
Untuk penerima yang penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia, pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara mandiri menggunakan aplikasi Pospay.
Kemnaker mengungkapkan bahwa pencairan BSU tahap pertama telah rampung. Saat ini, tahap kedua pencairan telah dimulai sejak awal Juli 2025. Selanjutnya, pencairan tahap ketiga akan dilakukan setelah tahap kedua selesai.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 dengan NIK
Pemerintah menyediakan empat kanal resmi yang dapat diakses masyarakat untuk melakukan cek NIK BSU secara online. Berikut panduannya:
1. Cek NIK BSU via Aplikasi Pospay
Khusus untuk pekerja dan honorer yang menerima BSU melalui PT Pos Indonesia, status penerimaan dapat dicek melalui aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi tanpa login
- Pilih ikon huruf “i” di kanan bawah
- Klik ikon Kemnaker bergambar lima tangan
- Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
- Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”
- Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan
- Jika tidak, akan muncul keterangan: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”
2. Cek NIK BSU di Situs Resmi Kemnaker
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id
- Scroll ke bawah dan klik “Cek NIK”
- Masukkan 16 digit NIK
- Isi kode captcha
- Klik “Cek Status”
Jika memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”
3. Cek NIK BSU via Aplikasi JMO
Pengecekan status BSU juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login atau daftar akun baru
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Klik “Klik Di Sini”
- Masukkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik “Lanjutkan”, sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima atau bukan
4. Cek NIK BSU via Situs BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
- Masukkan data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan data rekening
- Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU
Syarat dan Tujuan Penyaluran BSU 2025
Program Bantuan Subsidi Upah 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 per penerima, yang disalurkan langsung ke rekening bank atau melalui kantor pos.
Berdasarkan ketentuan dari Kemnaker, berikut syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025
- Mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK wilayah masing-masing
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja
Kemnaker juga mengimbau para pekerja untuk memastikan bahwa data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui melalui bagian HRD perusahaan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul