571 Ribu NIK Penerima Bansos Main Judol hingga Danai Terorisme, Apa Sanksinya?

bansos, judi online, penerima bansos, Bansos, bansos danai terorisme, 571 Ribu NIK Penerima Bansos Main Judol hingga Danai Terorisme, Apa Sanksinya?

Temuan mengejutkan disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) tercatat terlibat dalam aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024. Lebih jauh lagi, ada juga yang diduga terkait tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, “Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme.”

Ivan menambahkan, temuan ini diperoleh dari hasil pencocokan data NIK penerima bansos yang diberikan oleh Menteri Sosial dengan data transaksi yang masuk ke salah satu bank BUMN. Dari situ diketahui bahwa dana bansos digunakan untuk transaksi mencurigakan, termasuk judol, korupsi, hingga terorisme.

"Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme," ungkapnya.

Meski tak menyebut nama bank tersebut, Ivan mengatakan nilai transaksi judi online dari NIK penerima bansos di sana mencapai lebih dari Rp900 miliar. Bahkan, PPATK masih akan menyisir data dari empat bank lainnya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
bansos, judi online, penerima bansos, Bansos, bansos danai terorisme, 571 Ribu NIK Penerima Bansos Main Judol hingga Danai Terorisme, Apa Sanksinya?

Sanksi Tegas: Bansos Dicabut, Tanpa Pengecualian

Menanggapi temuan ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Bagi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk bermain judi online, sanksi pencabutan akan langsung dijatuhkan.

"Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya," kata Muhaimin.

Ia menegaskan bahwa pencabutan bansos akan tetap dilakukan meskipun penerima bantuan termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau miskin ekstrem.

Sikap tegas pemerintah ini menjadi bentuk tanggung jawab dalam memastikan dana bansos tepat sasaran. Dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar dari 7,5 juta kali aktivitas judol selama 2024, pemerintah menilai penyelewengan semacam ini tak bisa dibiarkan.

Sumber: Antara